Gambar Sampul PPKn · Bab 1 Pembelaan terhadap Negara
PPKn · Bab 1 Pembelaan terhadap Negara
AaNurdiaman

24/08/2021 12:08:30

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

PUSAT PERBUKUAN

Departemen Pendidikan Nasional

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara

untuk Kelas IX SMP/MTs

Penulis : Aa Nurdiaman

Editor : Betty Susilawati

Layouter : Amran Musholi

Desainer Sampul

: Dasiman

Cetakan I

: Agustus 2007

Sumber Gambar Sampul:

Dokumentasi Penerbit,

www.google.com

Ukuran Buku

: 21 x 29,7 cm

Hak Cipta Pada Departemen Pendidikan Nasional

dilindungi oleh Undang-Undang

Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional

dari Penerbit : PT. Pribumi Mekar

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2009

Diperbanyak oleh : ...

370.114 7

NUR

NURDIMAN, Aa

p

Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan

Bernegara Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama /

Madrasah Tsanawiyah / penulis, Aa Nurdiaman ; editor, Betty

Susilawati. -- Jakarta : Pusat Perbukuan,

Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vii, 114 hlm. : ilus. ; 30 cm.

Bibliografi : hlm. 111-112

Indeks

ISBN 978-979-068-870-4 (No. Jil Lengkap)

ISBN 978-979-068-873-5

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul

II. Betty Susilawati

iii

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,

berkat rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini,

Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah

membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit

untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet

(

website

) Jaringan Pendidikan Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar

Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks

pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam

proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya

kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan

hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional

untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh

Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya

kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down

load

), digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh

masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial

harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan

oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan

lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia

maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat

memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.

Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah

buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih

perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat

kami harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

Kata Sambutan

Selamat! Kamu sekarang duduk di Kelas IX. Senang, bukan?

Sebagai warga negara yang baik (

good citizenship

) kamu tentunya harus

mempelajari materi yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Buku

ini disusun salah satunya untuk mengupayakan peningkatan kecakapan

berbangsa dan bernegara.

Bahan pelajaran dalam buku

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara

untuk SMP/MTs Kelas IX ini

disajikan secara bertahap, melalui langkah demi langkah yang sistematis.

Penyajian bersifat komunikatif-interaktif dan menciptakan umpan balik.

Materi yang disajikan memuat pengetahuan, sikap, dan keterampilan

kewarganegaraan yang komprehensif. Materi yang dibahas selalu

dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila dan menggunakan rujukan termasa

(

up date

). Selain itu, materi yang ditam pilkan sesuai kebenaran dan

ketepatan fakta, konsep, teori, prinsip/hukum, dan prosedur. Materi

disajikan dengan contoh-contoh terkini dan aktual yang konkret, baik

lokal, nasional, regional mau pun internasional.

Adapun kegiatan dalam buku ini disusun berdasarkan tingkat kesulitan,

dari yang mudah ke yang sukar. Proses kegiatan yang telah disusun, dipilih,

dan diolah ini menjadi media untuk membimbing dan memberikan

pengalaman

belajar yang menyenangkan untuk kamu. Pengalaman itu

dapat diperoleh melalui kegiatan pengayaan, seperti

Cakrawala

,

Figur

,

Bagaimana Pendapatmu

,

Kegiatan Kelompok

, dan

Kegiatan Mandiri

.

Pengayaan-pengayaan tersebut me

numbuhkan semangat kewirausahaan,

etos kerja, daya saing, semangat inovasi, dan kreativitas. Selain itu, pengayaan

tersebut

dapat memotivasi kamu me

ngem bang kan kecakapan akademik,

personal, sosial, dan wawasan kebangsaan.

Selain pengayaan yang berisi informasi, ada pula pengayaan yang

berisi kegiatan, baik individu maupun kelompok. Kegiatan ini dapat

mendorong siswa untuk belajar lebih jauh, berpikir kritis, kreatif, dan

inovatif.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan ini didukung dan disusun sesuai

dengan perkembangan usia peserta didik. Uraian materi, penyajian

bahasa dan penggunaan istilah, sola latihan, dan kegiatan disajikan

secara efektif, sistematis, logis, runtut, dan seimbang. Agar penyajian

tidak menjenuhkan siswa, buku ini disertai gambar yang relevan dan

mendukung materi.

Dengan demikian, buku

Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan

Berbangsa dan Bernegara

untuk Kelas IX ini, benar-benar merupakan

teman baikmu dalam membentuk perilaku dan kepribadian. Jadikanlah

buku ini sebagai sahabat yang dapat membantumu belajar dalam

menghadapi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bandung, Agustus 2007

Penerbit

Kata Pengantar

iv

v

Buku

Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Ber bangsa dan Bernegara

untuk Kelas IX SMP/

MTs ini terdiri atas empat bab, yaitu

Pembelaan terhadap Negara, Partisipasi Masyarakat dalam

Otonomi Daerah, Globalisasi,

dan

Prestasi Diri

. Agar pembelajaranmu lebih efektif, sebaiknya kamu

pahami terlebih dahulu omponen-komponen dalam buku ini. Setiap komponen memiliki arah dan

tujuan masing-masing yang pada dasarnya mendukung materi isi buku. Mari kita cermati komponen-

komponen tersebut.

Petunjuk Penggunaan Buku

Pada halaman awal bab disajikan

Judul Bab (1) dan

Manfaat yang kamu

per

oleh setelah mempelajari bab ini

(2). Hal ini bertujuan untuk memberikan

gambaran dan manfaat dari materi yang akan dipelajari. S

elain itu terdapat

Advance Organizer

(3) yang merupakan pengantar setiap bab sebelum

mempelajari materi tersebut. U

raian

Materi isi (4) disajikan dengan bahasa

yang sederhana, jelas, sistematik, komunikatif

, dan kontekstual serta dengan

format yang menarik.

10

11

1

2

3

8

9

4

5

6

7

12

13

14

15

Buku ini dilengkapi juga dengan beberapa materi

pengayaan antara lain:

Cakrawala

(5) yang dapat

menambah wawasan siswa mengenai pengetahuan

dan informasi seputar materi PKn yang sedang

dipelajari.

Mari Berdiskusi

(6) dapat membantu

siswa mengkaji kembali sebuah permasalahan yang

terdapat dalam materi.

Gambar

(7) disajikan secara

menarik, sesuai dengan materi yang sedang dipelajari

oleh siswa.

Kegiatan Mandiri

(8) disajikan untuk

menguji pemahaman siswa terhadap suatu konsep pada

setiap bab

. Kegiatan Kelompok

(9) disajikan untuk

meningkatkan

kemampuan akademis siswa secara ber -

kelompok.

Figur (10) dapat membantu siswa dalam

mengetahui pelaku peristiwa atau ilmuwan.

Bagaimana

P

endapatmu

(11) dapat membantu siswa meng kaji

kembali sebuah permasalahan yang ter

dapat dalam

sebuah materi.

Kata Penting

(12)

berisi catatan-catatan

atau hal-hal penting yang perlu diketahui oleh siswa.

P

roblem Solving (13) disajikan untuk dapat melatih

siswa dalam menganalisis suatu wacana atau kasus yang

sedang terjadi di masyarakat.

Penghayatan Pancasila

(14)

mengajak siswa mengkaji kembali nilai-nilai yang ter

kandung dalam Pancasila.

Kemudian diharapkan nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diwujudkan dalam

kehidupan sehari-hari siswa.

Portofolio

(15) adalah tugas lapangan yang bisa

dikerjakan oleh siswa baik secara individu atau kelompok.

Daftar Isi

Bab 1 Pembelaan terhadap Negara ........... 1

Peta Konsep ................................................ 2

A. F

ungsi Negara

dan Unsur-Unsur Negara ................. 3

B. Pentingnya Usaha

Pembelaan Negara ............................ 13

C.

Bentuk Usaha Pembelaan Negara .... 17

D. Partisipasi Warga Negara

dalam Usaha Pembelaan Negara ....... 21

Ringkasan ................................................... 25

Evaluasi Bab 1 ............................................. 26

Kata Sambutan ....................................................................................................................... iii

Kata Pengantar ........................................................................................................................ iv

Petunjuk Penggunaan Buku ....................................................................................................

v

Bab 2 Partisipasi Masyarakat

dalam Otonomi Daerah ................. 29

Peta Konsep ................................................ 30

A.

Pengertian Otonomi Daerah ............ 31

B.

Partisipasi Masyarakat dalam

Perumusan Kebijakan Publik ......... 39

Ringkasan ................................................... 45

Evaluasi Bab 2 ............................................. 46

Evaluasi Semester 1 .................................. 49

P

ortofolio .................................................. 52

vi

vii

Bab 4 Prestasi Diri ................................... 77

Peta Konsep ................................................ 78

A. P

entingnya Berprestasi

bagi Keunggulan Bangsa .................. 79

B.

Potensi Diri untuk Berprestasi .......... 83

C.

Berpartisipasi dalam Berbagai Aktivitas

Demi Keunggulan Bangsa .............. 88

Ringkasan ................................................... 94

Evaluasi Bab 4 ............................................. 95

Evaluasi Semester 2 .................................. 98

P

ortofolio .................................................. 102

Evaluasi Akhir Tahun ................................ 103

Kamus PKn .............................................. 108

Daftar Pustaka ......................................... 111

Indeks ...................................................... 113

Bab 3 Globalisasi ..................................... 53

Peta Konsep ................................................ 54

A.

Pengertian dan Arti Penting Globalisasi

bagi Indonesia .................................. 55

B.

Politik Luar Negeri

dan Hubungan Internasional

di Era Globalisasi ............................. 58

C.

Pengaruh Globalisasi terhadap

Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,

dan Bernegara ................................. 61

D. Sikap Selektif

terhadap Dampak Globalisasi........... 69

Ringkasan ................................................... 73

Evaluasi Bab 3 ............................................. 74

Pembelaan terhadap Negara

A. Fungsi Negara

dan Unsur-Unsur

Negara

B. Pentingnya Usaha

Pembelaan Negara

C. Bentuk- Bentuk Usaha

Pembelaan Negara

D. Partisipasi Warga

Negara dalam Usaha

Pembelaan Negara

Ketika duduk di Kelas VIII, kamu telah mempelajari kedaulatan

rakyat. Untuk menjadi sebuah negara yang berdaulat memang

dibutuhkan proses yang tidak mudah. Oleh karena itu, ketika

kedaulatan tersebut telah diperoleh, harus dipertahankan. Salah

satunya ialah dengan usaha pembelaan terhadap negara.

Usaha pembelaan terhadap negara merupakan salah satu wujud

nyata warga negara dalam mencintai tanah air. Pembelaan terhadap

negara adalah hak dan juga kewajiban yang harus dijalankan oleh

setiap warga negara. Mengingat tidak mudahnya bangsa Indonesia

memperoleh kemer dekaan, usaha pembelaan terhadap negara

memegang arti penting bagi setiap warga negara. Tahukah kamu,

mengapa warga negara perlu melakukan pembelaan terhadap negara?

Apakah arti penting usaha pembelaan terhadap negara? Dalam bentuk

apa saja warga negara melakukan pembelaan terhadap negara? Hal

inilah yang akan dikaji pada Bab 1. Namun, sebelumnya perhatikanlah

peta konsep berikut ini.

Bab

1

Kata Kunci

Negara; bela negara; partisipasi

Sumber:

50 Tahun ABRI

, 1995

Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini

Kamu mampu menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

2

Peta Konsep

terdiri atas

Bela Negara

Negara

Dasar Hukum

Makna

terdiri atas

Fungsi

Unsur

Tujuan

terdiri atas

terdiri atas

UUD 1945 amandemen 4

pasal 27 Ayat (3)

pasal 30 Ayat (2)

UU No. 3 Tahun 2003

tentang Pertahanan Negara RI

terdiri atas

Hak

Kewajiban

Sukarela

Wajib Militer

seperti

seperti

Rakyat

Wilayah

Pemerintahan

Pengakuan dari

negara lain

Pembelaan terhadap Negara

3

A. Fungsi Negara dan Unsur-Unsur Negara

Sebelum mempelajari materi fungsi dan unsur-unsur negara, ter-

lebih dahulu marilah kita bahas definisi negara. Tentu kamu pernah

mendengar kata negara? Misalnya, negara Indonesia, Jepang, atau

Amerika Serikat. Menurutmu, apakah yang dimaksud dengan negara?

Banyak ahli mendefinisikan negara dengan pendapat yang berbeda-

beda. Pendapat ter

sebut tentu merupakan pendapat yang benar. Akan

tetapi, hal tersebut tentu tidak mengubah arti dari sebuah definisi

negara.

Negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dengan

melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam

peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan sebagai

suatu organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut

dikarenakan negara dapat memaksakan warga negaranya untuk

menaati sekaligus melaksanakan peraturan perundangan. Berbeda

dengan organisasi lainnya, negara memiliki kedaulatan. Hal inilah

yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya.

Kata Penting

1. Negara

2. Berdaulat

3. Trias politica

4.

Policy making

5.

Policy executing

6.

Law and order

Sumber

:

Tempo

, 30 Juni 2004

Berkaitan dengan hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat

memiliki fungsi dan unsur untuk menjalankan kegiatannya. Berikut

ini akan diuraikan fungsi negara dan unsur-unsur negara.

1. Fungsi Negara

Dalam mencapai atau menghendaki kesejahteraan dan kemakmur an

warga negaranya, sebuah negara akan melaksanakan fungsi negara dengan

baik untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah negara membuat suatu per-

aturan perundangan yang akan ditaati oleh warga negaranya. Berdasarkan

pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud dengan fungsi

negara? Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu

sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan

fungsi negara atau tugas negara untuk mencapai tujuan bersama demi

kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam

Trias Politika, pada abad XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima

fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi

keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan.

Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono

dibantu wakilnya Jusuf Kalla membuat

kebijakan yang akan diberlakukan

di masyarakat.

Gambar 1.1

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

4

Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapat

mengenai

fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarkan

pendapat beberapa tokoh di antaranya:

a.

John Locke

membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi

negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan

Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif,

dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara

mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif,

melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar

negeri, urusan perang, serta perdamaian.

b. Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian

dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis,

Montesquieu

,

mengemuka kan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok

yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif

menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi

eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-

undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang

dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh

Montesquieu

disebut

Trias Politika.

Sumber

:

Tempo

, 15 September 2002

c.

Goodnow

mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas

pokok, yaitu

policy making

dan

policy executing

.

Policy making

,

yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh

masyarakat, sedangkan

policy executing

, yaitu kebijaksanaan yang

harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan

policy

making

.

d.

Moh. Kusnardi

menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua

bagian, yaitu melaksanakan penertiban (

law and order

) dan

menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan

penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam

masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki

kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.

e. Menurut

Charles E. Meriam

ada lima fungsi negara, yaitu

keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan

umum, dan kebebasan.

Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut,

dapat disimpulkan bahwa fungsi negara merupakan tugas dari

organisasi negara itu sendiri. Tugas negara secara umum dapat

Figur

Montesquieu

ialah salah seorang

tokoh yang mengemukakan bahwa

fungsi negara meliputi tiga tugas

pokok yang dalam teori kenegaraan

pendapat ini dikenal dengan nama

"

Trias Politika

" yaitu legislatif,

eksekutif, dan yudikatif.

Sumber

:

www.gurilla.com

Gedung MPR tempat wakil rakyat

menjalankan fungsi legislatif yang berada

di Jakarta.

Gambar 1.2

Pembelaan terhadap Negara

5

dibedakan menjadi tugas esensial dan tugas fakultatif. Tugas esensial,

yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik

yang berdaulat, misalnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta

mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas

fakultatif

, yaitu tugas

yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan

rakyat, misalnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan me-

ningkatkan pendidikan bagi rakyat.

Pada perkembangan selanjutnya, pelaksanaan tugas negara atau

fungsi negara ini bergantung pula terhadap ideologi yang dianut

oleh sebuah negara. Ideologi yang dianut oleh suatu negara sangat

memengaruhi penerapan fungsi negara yang akan dijalankan.

Berdasarkan hal tersebut, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini

akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.

a. Teori Individualisme

Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan

(individu) untuk melakukan aktivitas di bidang politik maupun di

bidang ekonomi. Teori ini merupakan suatu paham yang menempatkan

kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai bidang

kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori individualisme, negara

hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban

perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan

fungsi atau bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan

ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan

dengan keamanan dan ketertiban.

Dalam teori individualisme, hak

kepemilikan pribadi sangat dihargai

dan dibiarkan berkembang sesuai

dengan keinginannya sendiri.

Cakrawala

Sumber

:

Komando

, 5 Maret 2005

b. Teori Sosialisme

Teori sosialisme merupakan teori yang menghendaki adanya campur

tangan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik maupun

ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber produksi

(faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan

bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, teori

sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh

karena itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya

sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas

menyangkut seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama

bagi seluruh warga negaranya.

TNI bertugas menjalankan fungsinya

sebagai pengaman negara dari gangguan

keamanan yang merongrong keutuhan

bangsa.

Gambar 1.3

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

6

c. Teori Komunisme

Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh

Karl Marx

yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh

Lenin

. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari ajaran

sosialisme. Menurut ajaran komunisme, dalam masyarakat suatu

negara biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi

dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh karena itu, fungsi negara

dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh

kelas pemilik alat produksi untuk mempertahankan alat produksi

(faktor-faktor produksi) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik

perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak diakui oleh negara.

Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor produksi)

dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelas

sosial, semuanya sama rata.

d. Teori Anarkisme

Teori anarkisme merupakan suatu paham yang menolak adanya

peme rintahan yang menginginkan terwujudnya masyarakat yang

bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi pemerintah. Paham anarkis

beranggapan bahwa pada dasarnya manusia secara kodrati adalah

baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, paham

anarkisme dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh

William Goodwin

,

Max Stirner

, serta

Leo Tolstoy

dan anarkisme

revo lusioner yang dipelopori oleh

Michael Bakunin

.

Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis

menempuh cara melalui jalan damai tanpa menggunakan kekerasan

fisik. Sebaliknya dalam mencapai tujuan nya penganut paham anarkisme

revolusioner akan berusaha mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya

meskipun harus menggunakan cara-cara kekerasan fisik.

Sumber

:

Tempo

, 3 April 2005

Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga

dalam tujuan negara RI, seperti yang terdapat dalam Pembukaan

Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa;

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Figur

Karl Marx

dikenal sebagai tokoh

komunis ilmiah yang hidup pada

tahun 1818–1883. Tokoh ini

mengajarkan aliran yang dikenal

dengan “Marxisme.”

Sumber

:

Sejarah Nasional Indonesia

, 1985

Anarkisme revolusioner cenderung

hanya mendatangkan kehancuran

dan kerusakan.

Gambar 1.4

Pembelaan terhadap Negara

7

Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945

tersebut merupakan batu pijakan bagi negara dalam menjalankan peran

dan fungsinya kepada masyarakat. Berdasarkan uraian mengenai fungsi

negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut, bagaimanakah

pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dilaksanakan di

Indonesia? Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan

tingkat kewenangan dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.

a. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh

lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

b. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh

seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden sebagai kepala

negara sampai kepada pejabat-pejabat negara lainnya.

c. Tugas-tugas pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai

kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabat-

pejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di pusat pemerintahan. Untuk

melaksanakan tugas-tugas ini, presiden atau pejabat yang diserahi

wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut

pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/

POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi

pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.

d. Tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,

dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah daerah lainnya.

e. Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan

Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu. Apakah makna

yang terkandung dalam tujuan negara

RI beserta contohnya?

Tulis jawabannya dalam buku tugas,

kemudian laporkan kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Diskusikan bersama anggota kelompokmu apa saja fungsi atau tugas lembaga

negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan kewenangan dan

tanggung jawabnya. Kemukakan jawabanmu di depan kelas, kemudian

kumpulkan pekerjaanmu kepada guru.

Kegiatan Kelompok 1.1

Selain itu, untuk melaksanakan tugas pemerintahan negara,

sebagaimana disebutkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang

Dasar 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilaksanakan

oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah ini

tidak hanya eksekutif (presiden), tetapi juga melibatkan legislatif dan

yudikatif, yang meliputi MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal

tersebut tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar

1945: “K

emudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah

negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan

seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan

umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ....”

Dalam penjelasan tersebut, tersirat bahwa istilah pemerintah negara

Indonesia meliputi lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi

negara, di antaranya presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA.

Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemer-

intahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber

:

www.tempointeraktif.com

Kehakiman adalah lembaga tinggi negara

yang melaksanakan fungsi yudikatif.

Gambar 1.5

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

8

Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab

dalam menjalankan pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Peme-

rintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan negara untuk

men capai tujuan nasional. Tugas tersebut adalah sebagai berikut:

a. menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi,

b. bersama-sama dengan DPR membuat undang-undang termasuk

menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

c. dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak

menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,

d. menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-

undang sebagaimana mestinya,

e. Presiden berhak menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat

pengaturan, Instruksi Presiden, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan

lain yang tidak berbentuk peraturan perundangan.

Sumber

:

Tempo

, 18 Desember 2005

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Presiden membentuk

kabinet dengan mengangkat sejumlah menteri sebagai pembantu Presiden

untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Dalam pelaksanaan tugas umum ini, fungsi pemerintah adalah melayani

dan me ngayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan peran serta

masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan,

baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, fungsi atau tugas negara lainnya adalah menyelenggarakan

hubungan internasional, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial,

budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional

ini dilakukan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun

dengan organisasi atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan

yang dilakukan ini biasanya bersifat hubungan diplomatik.

2. Unsur-Unsur Negara

Selain memiliki fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu

negara terdapat pula unsur-unsur yang membangunnya. Menurut

pendapat

Oppenheim-Lauterpacht

pada dasarnya unsur-unsur

yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai negara, yaitu

terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan

yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok yang

Bentuklah kelompok belajar yang

terdiri atas tiga siswa laki-laki dan

tiga siswa perempuan, kemudian

diskusikan dengan anggota kelompok

belajarmu mengenai salah satu tugas

Presiden yang bersifat pengaturan

atau kebijaksanaan-kebijaksanaan.

Bagaimana jika kebijaksanaan-

kebijaksanaan yang dikeluarkan

oleh pemerintah menuai aksi protes

dari masyarakat. Apa yang harus

pemerintah lakukan untuk mengatasi

masalah tersebu? Tulis jawabanmu

dalam buku tugas, kemudian laporkan

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Para menteri yang diangkat oleh presiden

membantu tugas presiden dalam

menjalankan pemerintahan.

Gambar 1.6

Pembelaan terhadap Negara

9

merupakan syarat mutlak. Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki,

negara tersebut tidak ada atau tidak dapat dikatakan sebuah negara.

Oleh karena ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok, disebut

juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi agar terbentuk

suatu negara, terdapat pula satu unsur lainnya, yaitu pengakuan oleh

negara lain. Unsur pengakuan oleh negara lain ini bukan merupakan

unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu

pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau dapat pula

unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif.

Berikut ini akan diuraikan secara terperinci mengenai unsur-

unsur pembentuk suatu negara.

a. Rakyat

Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu,

samakah rakyat dengan penduduk? Rakyat tentu berbeda dengan

penduduk. Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu negara.

Dengan kata lain, rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan

oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.

Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dasar penduduk dan bukan

penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Berdasarkan

hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur terpenting bagi

terbentuknya suatu negara. Penduduk adalah mereka yang menetap dan

berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk adalah mereka

yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara

adalah mereka yang berdasarkan hukum anggota suatu negara. Bukan

warga negara adalah mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi

bukan anggota negara tersebut. Oleh karena itu, keberadaan rakyat

sebagai unsur pembentuk utama suatu negara mutlak diperlukan.

Diskusikan bersama anggota kelompokmu, apa saja fungsi atau tugas

lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan

kewenangan dan tanggung jawabnya. Kemukakan jawabanmu, kemudian

kumpulkan hasilnya kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 1.2

Sumber

:

Tempo

, 30 Juni 2004

Menurut Konvensi Montevideo pada

tahun 1933, unsur-unsur ber dirinya

sebuah negara adalah sebagai berikut:

1. rakyat

2. wilayah yang permanen

3. penguasa yang berdaulat

4. kesanggupan berhubungan

dengan negara lain

5. pengakuan (deklaratif)

Cakrawala

Rakyat merupakan pemilik kedaulatan

mutlak dalam suatu negara

yang menganut kedaulatan rakyat.

Gambar 1.7

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

10

b. Daerah atau Wilayah

Unsur daerah atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting

dalam pembentukan suatu negara. Tanpa ada daerah atau wilayah, negara

tersebut tentu tidak diakui keberadaannya. Daerah atau wilayah negara

adalah kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan (perairan), ruang

udara yang ada di atasnya, serta wilayah

ekstrateritorial

.

Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan tempat bermukim-

nya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain

itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan

pemerintahan. Wilayah daratan biasanya memiliki batas-batas

tertentu yang diatur dalam suatu tatanan hukum negara.

Wilayah lautan memiliki arti yang penting bagi suatu negara.

Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan berpengaruh terhadap

perekonomian negara tersebut. Wilayah lautan suatu negara meliputi

laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan

kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil laut

yang dihitung dari garis batas laut teritorial dan tidak boleh lebih dari

24 mil laut diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE),

yaitu tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis pantai.

Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya

di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dihitung dari garis

pantai yang meliputi dasar laut beserta lahan di bawahnya.

Sumber

:

Atlas Indonesia dan Dunia

, 2004

Wilayah udara memegang arti penting bagi suatu negara. Wilayah

udara suatu negara, yaitu wilayah yang berada di atas wilayah daratan

dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap negara bebas memanfaatkan

wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini di karenakan negara

memiliki kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas wilayah

daratan dan wilayah lautan negaranya.

Wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang menurut hukum

internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun

wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya wilayah

kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.

c. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur pemerintahan yang berdaulat merupakan hal penting

dalam pembentukan suatu negara. Tahukah kamu, apakah yang

dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat? Dalam arti sempit,

Berdasarkan Kongres Wina pada1815

dan Kongres Aachen pada 1818

ditetapkan bahwa pada perwakilan

diplomatik setiap negara terdapat

daerah ekstrateritorial.

Selain itu

juga,

daerah ekstrateritorial

berlaku

bagi kapal-kapal laut yang berlayar di

laut terbuka di bawah bendera suatu

negara tertentu.

Cakrawala

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu, mengenai arti penting

adanya daerah atau wilayah bagi

suatu negara. Tulis jawabanmu dalam

buku tugas, kemudian laporkan

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Peta Indonesia menggambarkan wilayah

Indonesia yang terbentang dari Sabang

sampai Merauke.

Gambar 1.8

Pembelaan terhadap Negara

11

Dalam arti kenegaraan, kewibawaan

dan kekuasaan tertinggi dan

tak terbatas dari negara disebut

sovereignity

(kedaulatan)

Sumber:

Sendi-Sendi Hukum Tata Negara

,

1996

Cakrawala

pemerintahan merupakan badan eksekutif yang terdiri atas presiden

selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan

dalam arti yang lebih luas, pemerintahan adalah gabungan dari seluruh

alat perlengkapan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan hukum

dalam suatu negara yang memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak

berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat

dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi).

Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar.

kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh

rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak

negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, membuat

perjanjian-perjanjian antarnegara, dan mampu mempertahankan

kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara lain.

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para

ahli kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan

Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam

negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan

kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai

keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini,

kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh karena

itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan

cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja memiliki

keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan

atas nama dan untuk Tuhan.

2) Teori Kedaulatan Raja

Teori Kedaulatan Raja merupakan penjabaran dari Teori

Kedaulatan Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan,

raja adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia. Dengan kata

lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun

raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi

(kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja.

Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja

tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber

dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat

atas nama sendiri.

3) Teori Kedaulatan Negara

Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan

yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai

lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara

timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya

hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan

diperlukan oleh negara. Oleh karena itu, kebijaksanaan atau

tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara,

dan untuk negara.

4) Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang

kekuasan tertinggi (berdaulat) karena tidak mungkin seluruh

Bentuklah kelompok belajar yang

terdiri atas tiga orang siswa laki-laki

dan tiga orang siswa perempuan.

Kemudian diskusikan dalam

kelompok belajarmu mengenai teori

kedaulatan yang dikemukakan oleh

para ahli. Menurut pendapatmu teori

kedaulatan manakah yang sesuai

diterapkan di negara Indonesia. Tulis

jawabanmu dalam buku tugas, dan

kumpulkan hasilnya kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

12

rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat

mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan

pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam men-

jalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak

atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari

kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja

pemerintah.

Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di

antaranya:

t -FNCBHB1FSXBLJMBO3BLZBUBUBV%FXBO1FSXBLJMBO3BLZBU

sebagai badan atau majelis mewakili dan mencerminkan

kehendak rakyat.

t 6OUVLNFOHBOHLBUEBONFOFUBQLBOBOHHPUBNBKFMJT

dilakukan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan

dalam jangka waktu tertentu.

t ,FLVBTBBOBUBVLFEBVMBUBOSBLZBUEJMBLTBOBLBOPMFICBEBO

atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.

t 4VTVOBOLFLVBTBBOCBEBOBUBVNBKFMJTJUVEJUFUBQLBOEBMBN

Undang-Undang Dasar.

5) Teori Kedaulatan Hukum

Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik

itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini

berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang

berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat

semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah

dalam arti luas.

Sumber

:

Tempo

, 11 Desember 2005

Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan

pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut

teori ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d. Pengakuan dari Negara Lain

Unsur pengakuan dari negara lain mer

upakan salah satu syarat

dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara

jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain

ini dapat dibedakan antara pengakuan secara

de facto

dan

de jure

.

Salah satu tugas aparat kepolisian adalah

menegakkan hukum, dan memberikan

sanksi bagi siapa saja yang melanggar

hukum.

Gambar 1.9

Bentuklah kelompok belajar yang

terdiri atas tiga orang siswa laki-laki

dan tiga orang siswa perempuan.

Kemudian diskusikan dalam kelompok

belajarmu, bagaimana jika kinerja

pemerintah tidak sesuai dengan

kehendak dan aspirasi rakyat,

apa yang harus dilakukan oleh

pemerintah? Tulis jawabanmu dalam

buku tugas, dan kumpulkan hasilnya

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pembelaan terhadap Negara

13

B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang

berdaulat dan merdeka tidaklah mudah. Pada awal kemerdekaan,

meskipun bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur pokok

pembentuk negara dengan pemerintahan yang berdaulat, tetap saja

pihak Belanda dan Sekutu ingin mempertahankan kekuasaannya

di Indonesia sebagai bangsa penjajah. Padahal, bangsa Indonesia

menolak secara tegas bentuk penjajahan di negaranya sesuai dengan

bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan

oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena

tidak sesuai dengan perikemanusiaaan dan perikeadilan.”

Hal tersebut mengandung prinsip bahwa kemerdekaan adalah

hak setiap bangsa. Setiap bangsa di dunia mempunyai hak sepenuhnya

untuk mencapai kemerdekaan, dan tidak boleh ada bangsa lain yang

melakukan penjajahan atau menghalangi kemerdekaan suatu bangsa

atau negara.

Kata Penting

1. Nasionalisme

2. Sekutu

Kegiatan Mandiri 1.1

Kemukakan olehmu beserta alasannya, mengapa negara harus memiliki

rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Presentasikan hasilnya

di depan kelas, kemudian kumpulkan pada gurumu.

Pengakuan secara

de facto

adalah pengakuan tentang kenyataan

adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang

dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya

secara hukum. Adapun pengakuan secara

de jure

adalah pengakuan

secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala

akibatnya. Jika pengakuan

de fact

o dan

de jure

telah diperoleh, fungsi

serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena itu, tugas utama warga

negara selanjutnya adalah membela dan mempertahankan negara.

Sumber

:

Tempo

, 30 Mei 2005

Pengakuan dari negara lain mutlak

diperlukan terutama untuk menjalin

kerja sama Internasional.

Gambar 1.10

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

14

Diskusikan bersama anggota

kelompokmu, apa saja fungsi dan

kandungan makna dari Undang-

Undang No. 3 tahun 2002. Kemukakan

jawabanmu di depan kelas, kemudian

kumpulkan hasilnya kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Republik Indonesia mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan

negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia maupun oleh

seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen

bangsa dalam penyelengaraan pertahanan negara itu antara lain

dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

Bela negara menjadi sebuah hak dan kewajiban bagi setiap warga

negara. Hal ini karena kita tidak mungkin mengandalkan bangsa

lain untuk membela negara kita jika diserang musuh. Bela negara

bisa dikatakan hak karena yang boleh membela negara bukan hanya

TNI, kita pun sebagai warga negara bisa ikut serta bela negara. Bela

negara diartikan kewajiban karena negara bisa saja mewajibkan atau

memaksa warga negara untuk membela negara RI.

Pada dasarnya, setiap negara tidak menginginkan negaranya

dijajah oleh negara lain. Begitu pula halnya dengan Indonesia. Pada

saat Indonesia memperoleh kemerdekaan, pihak Belanda dan Sekutu

bersikeras mempertahankan kekuasaan sebagai penjajah di Indonesia.

Menyadari hal itu, para pejuang bangsa yang tidak menginginkan

adanya bentuk penjajahan di tanah air berjuang dengan sekuat tenaga

untuk mem pertahankan kemerdekaan yang diperolehnya. Oleh

karena itu, terjadilah berbagai perlawanan dalam bentuk pertempuran

di beberapa tempat di Indonesia. Perlawaan tersebut di antaranya

pertempuran Ambarawa, pertempuran Lima Hari di Semarang,

Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, pertempuran Bandung

Lautan Api, dan pertempuran Medan Area.

Penjajahan dalam bentuk apapun

sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan

kondisi saat ini.

Gambar 1.11

Sumber

:

Sejarah Nasional Indonesia

, 1985

Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau mili-

terisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela

negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ber-

dasarkan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, bela negara merupakan hak

dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia (RI). Bela

negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan

Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari

dalam negeri.

Pembelaan terhadap Negara

15

Selain mengalami berbagai pertempuran, bangsa Indonesia pun

melakukan berbagai perundingan secara damai untuk mempertahankan

kemerdekaan. Pada akhirnya pihak penjajah mengakui kedaulatan

negara Indonesia. Perundingan tersebut di antaranya Pe

rundingan

Linggajati, Perundingan Renville, Perundingan Roem-Royen, serta

Konferensi Meja Bundar.

Sumber

:

Sejarah Nasional Indonesia

, 1985

Nama Perundingan Renville antara

Indonesia dan Belanda diambil

dari nama sebuah kapal milik Amerika

Serikat yang bernama USS Renville.

Perundingannya dilakukan di atas

kapal tersebut yang berlabuh

di Teluk Jakarta.

Cakrawala

Mengingat arti penting perjuangan menegakkan dan memper-

tahankan kemerdekaan, terdapat satu hal yang perlu diingat bahwa

perjuangan tersebut tidak terlepas pada kuatnya semangat persatuan

dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut tertumpu pada tingginya

semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Semangat nasionalisme yang

dimaksud adalah perasaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa

yang terjajah. Dengan semangat nasionalisme inilah penjajahan

di bumi Indonesia berhasil dihancurkan. Oleh karena itu, melalui

semangat nasionalisme ini pulalah, kita sebagai bangsa Indonesia yang

merdeka membangun negara dengan berbagai pembangunan yang

bermanfaat dan bersifat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Makna pembelaan terhadap negara tidak harus diartikan dengan

perang. Penafsiran seperti itu justru akan mempersempit makna bela

negara itu sendiri. Banyak cara dan usaha yang dapat ditunjukkan

dalam pembelaan negara, seperti belajar dengan sungguh-sungguh

untuk meraih hasil optimal, bekerja dengan giat demi tercapainya

prestasi tinggi, atau mampu mengharumkan nama baik bangsa di

tingkat internasional.

Usaha-usaha tersebut tentunya akan lebih optimal apabila di-

dukung oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang populis

(berpihak kepada rakyat). Hal ini karena usaha pembelaan negara

pada hakikatnya adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat, ter-

masuk pemerintah.

Dalam kemerdekaan seperti sekarang ini, tantangan bangsa

Indonesia ke depan tentu akan semakin berat dan kompleks. Kondisi

semacam ini sebenarnya sama penting seperti ketika bangsa Indonesia

Kapal Perang USS Renville milik Amerika

Serikat yang dijadikan tempat perundingan

antara Indonesia dan Belanda yang dikenal

dengan perundingan

Renville

.

Gambar 1.12

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

16

berjuang merebut kemerdekaan dulu. Akan tetapi, kondisi sekarang

suasana lebih ditekankan kepada bagaimana cara kita mengisi dan

mempertahankan kemerdekaan yang telah kita raih agar tidak jatuh

lagi ke tangan musuh atau penjajah.

Pepatah mengatakan bahwa mempertahankan lebih berat dari-

pada merebut. Intinya, dalam mempertahankan kemerdekaan ini

bangsa Indonesia harus memiliki semangat yang lebih baik. Hal ini

karena maju mundurnya negara mutlak menjadi tanggung jawab

kita sebagai bangsa.

Cakrawala

Dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 30

Ayat (2), dinyatakan bahwa usaha

pertahanan dan keamanan negara

dilaksanakan melalui Sishankamrata

oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan

utama dan rakyat sebagai kekuatan

pendukung. Hakikat pertahanan

bersifat semesta, yaitu kesadaran atas

hak dan kewajiban warga negara dan

keyakinan pada kekuatan sendiri.

Problem Solving

Pemecahan masalah

Kapolri Menambah Delapan Kompi di Poso

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menambah

personil di Poso, menyusul adanya rentetan ledakan bom sejak Sabtu

dinihari. “Jumlah personel yang dikirim sebanyak delapan kompi

berasal dari Polda-polda di sekitarnya dan dari Mabes Polri,” kata

Kapolri Jenderal Sutanto usai mengikuti upacara peringatan Hari

Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Ahad.

Kapolri juga meminta masyarakat Poso yang pernah terlibat

konflik horisontal tidak terprovokasi oleh bom-bom itu. “Saya

mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh siapapun.” Sejak

bom-bom itu meledak, muncul konsentrasi massa Muslim maupun

Kristen di Poso.

Kemarin, tiga S

atuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob Kelapa

Dua telah tiba di Bandara Mutiara, Palu, dengan pesawat Hercules.

Wakapolda Sulteng, Kombes Pol. I Nyoman Sindra, langsung

menerima mereka. Usai mendapat pengarahan, mereka langsung

diberangkatkan ke Poso dengan bus.

Seperti diberitakan sebelumnya, bom-bom juga meledak di

Poso beberapa pekan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tiga

terpidana kerusuhan Poso, yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan

Dominggus da Silva yang sebelumnya menewaskan dua orang.

Sumber:

Republika

, 2 Oktober 2006

Diskusikanlah dalam kelompok belajarmu mengenai hal-hal

berikut.

1. Apakah masalah yang dibahas dalam kasus tersebut?

2. Apakah kaitannya dengan pembahasan materi bab ini?

3. Berikan saran dan masukan dari kelompokmu agar masalah

tersebut tidak terjadi lagi.

Kumpulkan pekerjaanmu kepada guru, lalu presentasikan di depan

kelas.

Kemukakanlah pendapatmu mengenai

bagaimana cara seseorang mengisi

dan mem pertahankan kemerdekaan

yang telah diraih agar tidak jatuh lagi

ke tangan musuh atau penjajah. Tulis

dalam buku tugasmu dan laporkan

hasilnya pada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Pembelaan terhadap Negara

17

C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Mengingat tidak mudahnya kemerdekaan yang diperoleh

oleh bangsa Indonesia, sudah selayaknya kita sebagai warga negara

Indonesia bersatu menjalin persatuan dan kesatuan untuk membangun

bangsa dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Salah satu upaya

warga negara Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah upaya

pembelaan terhadap negara meskipun tidak harus dengan kekuatan

senjata dan fisik. Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela

negara diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Seperti diatur dalamUndang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang

Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga

negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang

diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Hal ini lebih

dipertegas lagi dengan Pasal 9 Ayat (2) yang menerangkan bahwa

keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana

dimaksud dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan merupakan kemampuan warga

negara dalam usaha meningkatkan hubungan antara warga negara

dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa

patriotik, rasa cinta kepada tanah air, semangat kebangsaan,

kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa

Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui

pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara harus mampu

memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah

yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara ber-

kesinambung an dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah

nasional. Seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD

1945. Pendidikan kewarganegaraan diberikan disemua jenjang

pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib

Pelatihan dasar kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan

sikap kepribadian, seperti militer. Hal ini bertujuan untuk

membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Salah satu contohnya

adalah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam organisasi

kemahasiswaan, seperti Menwa menerapkan dasar-dasar

kemiliteran. Pelatihan yang dilakukan oleh Menwa merupakan

salah satu upaya bela negara. Selain Menwa, ada organisasi lain

yang dapat diikuti oleh siswa SMP yang dapat menerapkan

pelatihan dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan

Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pasukan

Pengibar Bendera (Paskibra).

3. Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Dalam UUD 1945 pasal 30 Ayat (2) dinyatakan “Usaha pertahanan

dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan

dan keamanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia

(TNI) dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan

pendukung.” Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi prajurit

Kata Penting

1. Rela berkorban

2. Optimis

3. Inovasi

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu, sebagai seorang

siswa apakah usaha yang kamu

lakukan dalam membela negara.

Tulis jawabanmu dalam buku tugas,

kemudian laporkan kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

18

TNI merupakan pelaksana an dan kekuatan utama dalam usaha

pertahanan dan keamanan. Setiap warga negara berhak untuk

mengabdi sebagai prajurit TNI melalui syarat-syarat tertentu.

4. Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Upaya dalam bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara atau

profesi militer saja, tetapi banyak pengabdian dan usaha bela

negara sesuai dengan profesi misalnya, sebagai pelajar usaha yang

dapat dilakukan adalah mengharumkan nama bangsa Indonesia

dengan prestasi dibidang akademik maupun nonakademik.

Tidak sedikit para siswa Indonesia yang berprestasi ditingkat

internasional, seperti mengikuti Olimpiade Fisika.

Prestasi lainnya dapat dijadikan contoh dalam upaya bela

negara, seperti ilmuwan yang menemukan teknologi komunikasi,

dokter yang membantu pengobatan bagi prajurit TNI yang sakit,

dan banyak lagi profesi lainnya yang dapat mendukung dalam

upaya bela negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang

dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI, berdasarkan Pancasila

dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa

dan bernegara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar manusia,

juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus

dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela

berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Keterlibatan warga negara dalam upaya pertahanan negara

merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.

Contoh pelaksanaan yang dapat dilakukan dalam upaya bela negara

di antaranya melalui Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri atas berbagai

unsur berikut.

1. Perlawanan Rakyat (Wanra) berfungsi membantu TNI dalam

keadaan darurat perang dan terlibat langsung di medan perang.

2. Keamanan Rakyat (Kamra) adalah kelompok rakyat yang berada

di bawah binaan Polri yang bertugas membantu tugas-tugas polisi

dalam menjaga keamanan.

3. Pertahanan Sipil (Hansip) berfungsi menjaga keamanan

masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.

Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi

masyarakat, melainkan sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara."

Tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung

jawab TNI, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga negara

Republik Indonesia.

Salah satu usaha pembelaan terhadap negara yang dapat dilakukan

adalah mengamalkan sila-sila Pancasila secara serasi dalam satu

kesatuan yang utuh. Usaha dan sikap yang dapat ditunjukkan dalam

usaha pem belaan terhadap negara adalah menumbuhkembangkan

semangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa. Kita sebagai

pelaku pembangunan sangat diharapkan memiliki semangat dan

sikap rela berkorban membangun bangsa. Semangat dan sikap rela

berkorban ter sebut dapat ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari

sesuai dengan tugas dan kemampuan kita masing-masing. Sikap yang

dapat ditunjukkan tersebut, di antaranya sebagai berikut.

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu, mengenai tugas yang

dilakukan oleh pertahanan sipil

(hansip) yang ada di daerahmu.

Apakah mereka telah menjalankan

tugas dalam menjaga keamanan

masyarakat di lingkungan daerahmu.

Mari, Berdiskusi

Dalam pertahanan negara terdapat

tiga komponen, yaitu:

1. komponen utama,

2. komponen cadangan, dan

3. komponen pendukung.

Komponen cadangan dan komponen

pendukung terdiri dari warga negara,

sumber daya alam, sumber daya

buatan, dan sarana/prasarana nasional.

Cakrawala

Pembelaan terhadap Negara

19

1. Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju.

Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat

bekerja, optimis terhadap masa depan, tidak boros dan tidak bergaya

hidup mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.

2. Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam usaha-

usaha pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan

cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam menjaga

keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di

hadapan dunia internasional.

3. Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban

dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan

dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan

uji, selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak,

berpendirian teguh, siap menanggung risiko, bertanggung jawab,

serta berani membela kebenaran dan keadilan.

4. Memiliki semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pem-

baruan) dalam berbagai hal. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan

cara terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif budaya

asing, menolak tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan

kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan tingkah

laku yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta

selalu bangga sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi

semangat kekeluargaan, selalu mengedepankan musyawarah dalam

mengambil suatu keputusan, dan memiliki kepercayaan kepada

Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sikap-sikap seperti ramah

tamah, suka menolong, gotong royong, tenggang rasa, dan toleransi

merupakan hal yang selalu dipertahankan dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara. Untuk dapat menumbuhkan semangat-

semangat tersebut yang pada gilirannya akan meningkatkan semangat

kebangsaan, perlu ditanamkan hal-hal berikut.

1. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat

menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai

dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.

2. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui

pemahaman dan penghayatan (bukan sekadar penghafalan)

sejarah perjuangan bangsa.

3. Pengawasan

yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam

nasional dan terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan

berwibawa (

legitimate

), bebas KKN, dan konsisten melaksanakan

peraturan atau undang-undang).

4. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air yang

mempertahankan semangat juang untuk membela negara, bangsa, dan

tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan

UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, negara Indonesia merupakan negara kesatuan

dari kumpulan gugusan pulau-pulau besar dan kecil (Nusantara)

yang membentang, dengan potensi sumber daya yang kaya dan

Diskusikan bersama kelompok

belajarmu mengenai perbedaan

antara isi (

content

) dan tata laku

(

conduct

). Tulis jawabanmu dalam

buku tugas, kemudian laporkan

kepada gurumu.

Mari, Berdiskusi

Negara berkembang adalah negara

yang memiliki ciri kebanyakan

penduduknya bermatapencarian

bertani. Adapun negara maju adalah

negara yang memiliki ciri kebanyak an

penduduknya bermatapencarian pada

sektor industri dan jasa.

Cakrawala

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

20

Wilayah Indonesia adalah negara

yang kaya akan sumber daya alam

dan penduduk dengan keragaman budaya.

Gambar 1.13

melimpah. Untuk mengelola sumber daya tersebut demi tercapainya

pembangunan nasional yang akan menyejahterakan rakyat, bangsa

Indonesia harus memiliki cara pandang nasional yang sama. Hal

ini diperlukan agar pembangunan yang telah direncanakan berjalan

sesuai dengan tujuannya. Untuk menghindari rusaknya sendi-sendi

pembangunan akibat para pelaku pembangunan yang tidak memiliki

wawasan yang sama, ditetapkanlah Wawasan Nusantara. Wawasan

Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan

lingkungannya berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi oleh

Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia

yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat, serta menjiwai tata hidup

dan tindak kebijakan dalam mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nusantara secara konsepsi terdiri atas tiga unsur dasar

di antaranya sebagai berikut.

1. Wadah (

Contur

)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

mencakup seluruh wilayah Indonesia yang kaya akan sumber

daya alam dan penduduk dengan keragaman budayanya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki organisasi

kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan

dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam

kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud

infrastruktur politik.

2. Isi (

Content

)

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan

cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan

UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial sebagai

berikut.

a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta

pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.

b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi

semua aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku (

Conduct

)

Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang

terdiri atas tata laku batiniah dan lahiriah.

Dengan memerhatikan arti Wawasan Nusantara tersebut, secara

geografis dapat disimpulkan, Kepulauan Indonesia merupakan satu

kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial

budaya, dan hankam. Hal ini tentu akan menciptakan kemungkinan

yang lebih besar terhadap kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada akhirnya akan menumbuhkan sikap bangga terhadap bangsa

dan negara Indonesia.

Sikap bangga terhadap bangsa dan negara ini, di antaranya cinta

tanah air dan bangsa, menjunjung tinggi serta selalu menjalin semangat

persatuan dan kesatuan bangsa, menempatkan kepentingan negara dan

bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, senantiasa dan cinta

menggunakan produk hasil produksi dalam negeri, serta senantiasa

menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam situasi resmi

maupun dalam percakapan sehari-hari.

Pembelaan terhadap Negara

21

D. Partisipasi Warga Negara

dalam Usaha Pembelaan Negara

Usaha pembelaan negara merupakan sikap dari warga negara

yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik

Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Usaha pembelaan terhadap negara, selain kewajiban dasar setiap warga

negara juga merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara

yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela

berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Usaha pembelaan negara tentu melibatkan seluruh warga negara.

Sebagai warga negara yang baik, apakah kita telah berpartisipasi dalam

usaha pembelaan negara? Tentu banyak hal yang dapat dilakukan dalam

usaha pembelaan terhadap negara. Misalnya, di lingkungan keluarga,

sekolah, serta masyarakat dan negara kamu dapat menunjukkan

bentuk partisipasimu mengenai pembelaan terhadap negara.

Di lingkungan keluarga, setiap anggota keluarga yang terdiri

atas ayah, ibu, dan anak harus melaksanakan perannya sesuai dengan

kewajibannya secara bersungguh-sungguh. Misalnya, ayah sebagai

kepala keluarga berkewajiban mencari nafkah untuk menghidupi

seluruh anggota keluarga. Ibu sebagai seorang istri dapat pula

membantu pekerjaan seorang ayah jika ia bekerja. Akan tetapi, istri

Diskusikanlah dengan anggota kelompokmu mengenai cara-cara

menumbuhkan semangat rasa cinta terhadap tanah air. Setelah itu,

presentasikan di depan kelas dan hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 1.3

Sumber

:

Dokumentasi Penerbit

Rasa cinta terhadap hasil karya bangsa

Indonesia merupakan sikap yang harus

ditanamkan kepada setiap generasi muda.

Gambar 1.14

Kata Penting

1. Konsekuen

2. Rakyat Terlatih (RATIH)

3. Doktrin

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

22

tidak lupa pula akan kewajibannya mengurus rumah tangga. Anak

dapat menunjukkan peran dalam membantu pekerjaan orangtua dan

melakukan pekerjaan rumah, seperti mencuci piring, mencuci baju

sendiri, menyapu rumah, serta membereskan kamarnya sendiri.

Di lingkungan sekolah, setiap warga sekolah harus melaksanakan

peran sesuai dengan kewajiban secara bersungguh-sungguh. Misalnya,

kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah selalu memberikan teladan

yang baik bagi warga sekolah lain, guru wajib mendidik siswa dengan

sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan pendidikan, bagian tata

usaha selalu melaksanakan tugas dengan baik, penjaga sekolah selalu

memelihara dan melaksanakan tugas dengan rajin, serta siswa wajib

belajar dengan giat dan selalu mematuhi peraturan sekolah.

Sumber

:

50 Tahun ABRI

, 1995

Semangat bela negara perlu ditanamkan

kepada setiap generasi muda.

Gambar 1.15

Di lingkungan masyarakat, bentuk partisipasi warga negara dalam

wujud pembelaan terhadap negara dapat dilakukan dalam berbagai

aspek kehidupan, seperti kepedulian warga negara dalam bidang

politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,

serta lingkungan alam sekitarnya.

Kepedulian warga negara dalam bidang politik, misalnya selalu

melaksanakan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar 1945 secara murni dan

konsekuen. Kepedulian warga negara

dalam bidang ekonomi misalnya,

dengan mencintai dan memakai

produk hasil produksi dalam negeri. Kepedulian warga negara dalam

bidang hukum, misalnya berusaha taat dan mematuhi hukum dan

norma-norma lain yang berlaku di masyarakat.

Kepedulian warga negara dalam bidang sosial budaya, misalnya

selalu berusaha menjaga kelestarian budaya daerah. Kepedulian warga

negara dalam bidang pertahanan dan keamanan, misalnya men

jaga

keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Kepedulian

warga negara terhadap lingkungan alam sekitarnya misalnya,

menjaga lingkung an alam sekitarnya agar tetap hijau dengan tidak

mengotorinya, baik melalui polusi udara atau tumpukan sampah.

Kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami keprihatian

karena didera berbagai musibah yang tiada henti, mulai dari bencana

alam, kejahatan, korupsi, sampai mewabahnya berbagai macam

Pada saat ini banyak hal yang dapat

mengancam kedaulatan negara,

keutuhan wilayah, dan keselamatan

bangsa, baik dari dalam negeri

maupun luar negeri. Bentuk-bentuk

ancaman itu antara lain:

1. agresi

2. pelanggaran wilayah

3. pemberontakan bersenjata

4. sabotase

5. spionase (kegiatan mata-mata)

6. pembajakan, perompakan,

penyelundupan, penangkapan

ikan secara ilegal.

Cakrawala

Pembelaan terhadap Negara

23

Diskusikanlah dengan anggota kelompokmu mengenai bentuk-bentuk peran

serta siswa dalam usaha pembelaan terhadap negara. Setelah itu, presentasi-

kan di depan kelas. Kemudian, kumpulkan hasilnya kepada gurumu.

Kegiatan Kelompok 1.4

Diskusikan dengan anggota

kelompokmu. Upaya-upaya apa

yang harus dilakukan oleh bangsa

Indonesia dalam memajukan

kehidupan bangsa? Tulis jawabanmu

dalam buku tugas, kemudian laporkan

kepada guru.

Mari, Berdiskusi

penyakit. Kondisi ini setidaknya mengusik hati kita agar tergerak

untuk bangkit dan bersatu dalam menangani berbagai macam

permasalahan bangsa secara bersama-sama.

Sumber

:

www.perso.orange.fr

Semangat bela negara, salah satunya dapat

diperoleh dari kegiatan upacara bendera

di sekolah.

Gambar 1.16

Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memajukan kehidupan

dan kesejahteraan masyarakat bisa cepat terlaksana karena ada dukungan

yang positif dari masyarakat. Sikap positif dan partisipasi masyarakat

seperti inilah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat. Hal ini karena

usaha untuk memajukan dan membela bangsa dan negara bukan hanya

tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab seluruh

warga negara, baik pemerintah maupun masyarakat. Sikap seperti ini

perlu terus dibina dan ditingkatkan.

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 Amendemen keempat menyebutkan

bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

pembelaan negara.” Konsep bela negara dapat diuraikan, baik secara

fisik maupun non-fisik.

Secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi

serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk

menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non-fisik

dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan

negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan

kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan

terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa

dan negara.”

Pada masa transisi menuju masyarakat madani (masyarakat

beradab) kesadaran bela negara perlu ditanamkan guna menangkal

berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan

(AGHT), baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu contoh

adanya AGHT fisik dari luar seperti agresi atau penyerangan dari

negara lain, sedangkan dari dalam seperti adanya kelompok separatis

(kelompok yang ingin memisahkan diri) dan maraknya tindakan

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

24

kriminal. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara

tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh.”

Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat

dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala

situasi, misalnya dengan cara:

a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk

menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan

pendapat dan tidak memaksakan kehendak,

b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian

yang tulus kepada masyarakat,

c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan

berkarya nyata (bukan retorika),

d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/

undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia,

e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat

menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai

dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai

agama/kepercayaan masing-masing.

Jika seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam

melakukan bela negara secara non-fisik ini, berbagai potensi konflik

(seperti ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) bagi keamanan

negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Kegiatan bela negara secara non-fisik juga sangat penting untuk

menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21 ketika

arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit

dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

Upaya pembelaan terhadap negara merupakan hak dan kewajiban setiap

warga negara sebagai bentuk penghayatan Pancasila

terutama sila ketiga,

yaitu “Persatuan Indonesia” yang meliputi unsur semangat rela berkorban

dan semangat kebangsaan.

Penghayatan Pancasila

Kemukakanlah pendapatmu mengenai

bagaimana cara meningkatkan

kesadaran berbangsa dan bernegara

terutama di lingkungan sekolah. Tulis

dalam buku tugasmu dan laporkan

hasilnya pada gurumu.

Bagaimana

Pendapatmu?

Pembelaan terhadap Negara

25

Refleksi Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, materi apa saja yang belum

kamu pahami? Diskusikanlah dengan kelompokmu,

kemudian presentasikan hasil pekerjaanmu di depan

kelas.

Ringkasan

1. Fungsi dan tujuan negara RI tercantum dalam

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

2.

Unsur-unsur terbentuknya negara meliputi rakyat,

wilayah, dan peme rintahan.

3.

Pembelaan terhadap negara merupakan hak dan

kewajiban setiap warga negara.

4.

Hakikat pertahanan negara bersifat semesta yaitu

berdasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban

warga negara dan keyakinan pada kekuatan

sendiri.

5. Usaha pertahanan negara dilakukan oleh TNI

sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai

kekuatan pendukung.

6. Setiap warga negara dituntut untuk dapat ber-

partisipasi dalam membela negara. Hal ini di-

maksudkan agar kemerdekaan yang telah diraih

oleh bangsa Indonesia tetap tegak.

7.

Tugas utama pemerintah dalam me lakukan pem-

belaan negara adalah dengan cara melindungi

negara dari serangan bangsa asing dan tetap

komit men dalam mensejahterakan rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

26

1. Usaha pembelaan terhadap negara merupakan

....

a. kewajiban aparat keamanan

b. kewajiban pemerintah pusat

c. kewajiban seluruh warga negara

d. kewajiban pemerintah daerah

2. Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela

berkorban bagi warga negara.

Hal

ini berarti

seseorang akan ....

a. melakukan apa saja untuk kepentingan

tanah air dan bangsa

b. memberikan jiwa raga untuk membela

bangsa dan negara

c. menyumbangkan harta benda untuk

membangun tanah air

d. membela tanah air dari serangan musuh

jika diminta

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2005

3. Salah satu bentuk pembelaan terhadap negara

dalam kondisi mer

deka seperti sekarang dapat

dilakukan dengan cara ....

a. menghafal Pancasila dan UUD 1945

b. mempertahankan Pancasila dan UUD

1945

c. membahas isi Pancasila dan UUD 1945

d. mengubah isi Pancasila dan UUD 1945

4. Semangat rela berkorban untuk kepentingan

bangsa dan negara harus dilandasi ....

a. tujuan untuk bersatu

b. tujuan untuk berdamai

c. tujuan untuk dipuji

d. tujuan untuk berperang

5. Berikut ini yang bukan merupakan fungsi

negara menurut Montesquieu, yaitu ....

a. fungsi legislatif

b. fungsi yudikatif

c. fungsi federatif

d. fungsi eksekutif

6. Menurut Montesquieu, eksekutif memiliki

fungsi untuk ....

a. melaksanakan undang-undang

b. mengawasi undang-undang

c. membuat undang-undang

d. mengubah undang-undang

7. Salah satu bentuk tugas fakultatif yang

dilakukan

oleh negara adalah ....

a. memelihara ketertiban dan ketenteraman

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat

c. mempertahankan kemerdekaan negara

d. menjaga keamanan negara

8. Salah satu teori fungsi negara adalah teori

sosialisme. Teori ini menghendaki ....

a. adanya campur tangan pemerintah

b. adanya campur tangan pihak swasta

c. adanya campur tangan pihak asing

d. adanya campur tangan individu

9. Salah satu bentuk ancaman yang harus

perlu diwaspadai oleh kita, yaitu ....

a. perbedaan suku bangsa

b. jumlah penduduk yang meningkat

c. meningkatnya kemiskinan

d. wilayah negara yang terlalu luas

10. Beriku

t ini yang bukan merupakan unsur-

unsur pembentuk negara, yaitu ....

a. rakyat

b. wilayah

c. undang-undang

d. pemerintahan yang berdaulat

11. Sikap bela negara di lingkungan masyarakat

dapat diwujudkan dengan cara ....

a. mempelajari peraturan perundang-undangan

yang berlaku

b. mengetahui hak dan kewajiban warga

negara yang baik

c. menjaga keamanan dan ketertiban di

sekitar lingkungan

d. saling menghormati antarwarga masya-

rakat

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2002

12. Sebagai seorang siswa, bentuk partisipasi yang

dapat diberikan dalam usaha pembelaan ter-

hadap negara, adalah ....

a. ikut serta dalam pelaksanaan wajib

militer

b. melaksanakan kewajiban untuk belajar

dengan giat

Kerjakan pada buku tugasmu.

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.

Evaluasi Bab 1

Pembelaan terhadap Negara

27

c. menaati dan mematuhi norma-norma

yang ada pada masyarakat

d. mendukung kebijakan pemerintah untuk

berperang

13. D

emi tercapainya pembangunan nasional,

bangsa Indonesia harus memiliki ....

a. cara pandang nasional yang sama

b. cara pandang nasional yang berbeda

c. cara pandang nasional sesuai dengan

kepandaian setiap individu

d. cara pandang nasional yang menimbulkan

sikap anarkis

14.

Contoh perilaku rela berkorban dalam ke-

hidup an sehari-hari di lingkungan sekolah

adalah ....

a. mengusahakan ketertiban masyarakat

b. memelihara kebersihan lingkungan

c. menjaga keindahan rumah masing-mas-

ing

d. mengusahakan air bersih untuk warga

sekitar

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2002

15. John Locke membagi fungsi negara menjadi

tiga, di antaranya fungsi federatif yaitu ....

a. untuk membuat peraturan

b. untuk melaksanakan peraturan

c. untuk mengurusi urusan luar negeri

d. untuk mengawasi pelaksanaan suatu per-

aturan

16. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa

dan negara pada masa perkembangan sekarang

dapat diwujudkan dalam perbuatan ....

a. cinta tanah air

b. bekerja keras

c. hormat-menghormati

d. tolong-menolong

Sumber:

Ujian Nasional SMP

, 2004

17. Contoh nilai perjuangan bangsa yang merupakan

wujud rasa cinta tanah air, yaitu ....

a. aktif berjuang melawan penjajah

b. semangat kepahlawanan tanpa mengenal

lelah

c. rela berkorban dalam mengisi kemerdekaan

d. mengisi pembangunan dengan berbagai

kegiatan

18. Salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam

usaha pembelaan terhadap alam sekitarnya,

yaitu ....

a. selalu memakai produk hasil produksi

dalam negeri

b. menjaga keamanan lingkungan sekitarnya

c. turut serta dalam usaha penghijauan hutan

gundul

d. menjaga kelestarian budaya daerah

19. Sikap terbaik sebagai warga negara jika terjadi

ancaman serius terhadap keselamatan bangsa

dan negara adalah ....

a. setiap warga negara sipil berjuang di garis

belakang

b. menolak berjuang karena merupakan

tugas TNI

c. seluruh warga negara ikut serta memikul

tugas kemiliteran tanpa kecuali

d. menyerahkan sepenuhnya untuk membela

negara kepada pemerintah pusat

20. S

ikap rela berkorban untuk kepentingan

bangsa dan negara merupakan kesediaan

berjuang ....

a. tanpa mengharapkan imbalan jasa

b. agar dikenang sebagai pahlawan

c. untuk memperoleh tanda penghargaan

d. demi keharuman nusa dan bangsa

Sumber:

, 2005

B. Jelaskan konsep-konsep berikut.

1. KMB

6. Wawasan Nusantara

2.

Renville

7.

Nasionalisme

3. Perjanjian Linggajati

8. Pancasila

4.

law and order

9.

Roem

Royen

5. Rakyat Terlatih

10.

de Facto

Pendidikan Kewarganegaraan:

Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

28

Sebutkan bentuk partisipasimu dalam usaha pembelaan

terhadap negara, baik dalam bidang politik, ekonomi,

hukum, sosial budaya, per tahanan dan keamanan,

serta terhadap ling kung an alam sekitarnya.

Tugas

Tulis jawabanmu dalam bentuk laporan kelompok.

Setelah itu, presentasikanlah di depan kelas dan

laporkan hasilnya kepada guru.

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.

1.

Terangkan fungsi negara menurut Montesquieu

dan John Locke.

2. Kemukakan mengenai tugas negara, baik

tugas esensial dan tugas fakultatif, sertakan

pula contoh masing-masing.

3. Uraikan teori fungsi negara yang kamu

ketahui.

4. Deskripsikan unsur-unsur negara yang kamu

ketahui.

5. Menurutmu, bagaimana jika salah satu

unsur negara tidak dimiliki oleh suatu

negara? Dapatkah negara tersebut terbentuk?

Kemuka kan alasanmu.

6. Kemukakan usaha pembelaan terhadap

negara yang dapat dilakukan oleh siswa dalam

masa pembangunan.

7. Uraikan semangat dan sikap yang dapat

ditunjukkan dalam usaha pembelaan terhadap

negara.

8. Apa yang kamu ketahui tentang Wawasan

Nusantara? Jelaskan.

9. Menurutmu, mengapa usaha pembelaan

terhadap negara memiliki arti yang penting

bagi bangsa Indonesia?

10. Apa sajakah bentuk partisipasi warga negara

dalam usaha pembelaan terhadap negara.