Halaman
PUSAT PERBUKUAN
Departemen Pendidikan Nasional
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara
untuk Kelas IX SMP/MTs
Penulis : Aa Nurdiaman
Editor : Betty Susilawati
Layouter : Amran Musholi
Desainer Sampul
: Dasiman
Cetakan I
: Agustus 2007
Sumber Gambar Sampul:
Dokumentasi Penerbit,
www.google.com
Ukuran Buku
: 21 x 29,7 cm
Hak Cipta Pada Departemen Pendidikan Nasional
dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit : PT. Pribumi Mekar
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh : ...
370.114 7
NUR
NURDIMAN, Aa
p
Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa dan
Bernegara Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama /
Madrasah Tsanawiyah / penulis, Aa Nurdiaman ; editor, Betty
Susilawati. -- Jakarta : Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vii, 114 hlm. : ilus. ; 30 cm.
Bibliografi : hlm. 111-112
Indeks
ISBN 978-979-068-870-4 (No. Jil Lengkap)
ISBN 978-979-068-873-5
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul
II. Betty Susilawati
iii
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,
berkat rahmat dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini,
Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 2009, telah
membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit
untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet
(
website
) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks
pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam
proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan
hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional
untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh
Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya
kepada Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down
load
), digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh
masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial
harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks pelajaran ini akan
lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia
maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat
memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.
Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah
buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih
perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat
kami harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
Kata Sambutan
Selamat! Kamu sekarang duduk di Kelas IX. Senang, bukan?
Sebagai warga negara yang baik (
good citizenship
) kamu tentunya harus
mempelajari materi yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Buku
ini disusun salah satunya untuk mengupayakan peningkatan kecakapan
berbangsa dan bernegara.
Bahan pelajaran dalam buku
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara
untuk SMP/MTs Kelas IX ini
disajikan secara bertahap, melalui langkah demi langkah yang sistematis.
Penyajian bersifat komunikatif-interaktif dan menciptakan umpan balik.
Materi yang disajikan memuat pengetahuan, sikap, dan keterampilan
kewarganegaraan yang komprehensif. Materi yang dibahas selalu
dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila dan menggunakan rujukan termasa
(
up date
). Selain itu, materi yang ditam pilkan sesuai kebenaran dan
ketepatan fakta, konsep, teori, prinsip/hukum, dan prosedur. Materi
disajikan dengan contoh-contoh terkini dan aktual yang konkret, baik
lokal, nasional, regional mau pun internasional.
Adapun kegiatan dalam buku ini disusun berdasarkan tingkat kesulitan,
dari yang mudah ke yang sukar. Proses kegiatan yang telah disusun, dipilih,
dan diolah ini menjadi media untuk membimbing dan memberikan
pengalaman
belajar yang menyenangkan untuk kamu. Pengalaman itu
dapat diperoleh melalui kegiatan pengayaan, seperti
Cakrawala
,
Figur
,
Bagaimana Pendapatmu
,
Kegiatan Kelompok
, dan
Kegiatan Mandiri
.
Pengayaan-pengayaan tersebut me
numbuhkan semangat kewirausahaan,
etos kerja, daya saing, semangat inovasi, dan kreativitas. Selain itu, pengayaan
tersebut
dapat memotivasi kamu me
ngem bang kan kecakapan akademik,
personal, sosial, dan wawasan kebangsaan.
Selain pengayaan yang berisi informasi, ada pula pengayaan yang
berisi kegiatan, baik individu maupun kelompok. Kegiatan ini dapat
mendorong siswa untuk belajar lebih jauh, berpikir kritis, kreatif, dan
inovatif.
Buku Pendidikan Kewarganegaraan ini didukung dan disusun sesuai
dengan perkembangan usia peserta didik. Uraian materi, penyajian
bahasa dan penggunaan istilah, sola latihan, dan kegiatan disajikan
secara efektif, sistematis, logis, runtut, dan seimbang. Agar penyajian
tidak menjenuhkan siswa, buku ini disertai gambar yang relevan dan
mendukung materi.
Dengan demikian, buku
Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan
Berbangsa dan Bernegara
untuk Kelas IX ini, benar-benar merupakan
teman baikmu dalam membentuk perilaku dan kepribadian. Jadikanlah
buku ini sebagai sahabat yang dapat membantumu belajar dalam
menghadapi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bandung, Agustus 2007
Penerbit
Kata Pengantar
iv
v
Buku
Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Ber bangsa dan Bernegara
untuk Kelas IX SMP/
MTs ini terdiri atas empat bab, yaitu
Pembelaan terhadap Negara, Partisipasi Masyarakat dalam
Otonomi Daerah, Globalisasi,
dan
Prestasi Diri
. Agar pembelajaranmu lebih efektif, sebaiknya kamu
pahami terlebih dahulu omponen-komponen dalam buku ini. Setiap komponen memiliki arah dan
tujuan masing-masing yang pada dasarnya mendukung materi isi buku. Mari kita cermati komponen-
komponen tersebut.
Petunjuk Penggunaan Buku
Pada halaman awal bab disajikan
Judul Bab (1) dan
Manfaat yang kamu
per
oleh setelah mempelajari bab ini
(2). Hal ini bertujuan untuk memberikan
gambaran dan manfaat dari materi yang akan dipelajari. S
elain itu terdapat
Advance Organizer
(3) yang merupakan pengantar setiap bab sebelum
mempelajari materi tersebut. U
raian
Materi isi (4) disajikan dengan bahasa
yang sederhana, jelas, sistematik, komunikatif
, dan kontekstual serta dengan
format yang menarik.
10
11
1
2
3
8
9
4
5
6
7
12
13
14
15
Buku ini dilengkapi juga dengan beberapa materi
pengayaan antara lain:
Cakrawala
(5) yang dapat
menambah wawasan siswa mengenai pengetahuan
dan informasi seputar materi PKn yang sedang
dipelajari.
Mari Berdiskusi
(6) dapat membantu
siswa mengkaji kembali sebuah permasalahan yang
terdapat dalam materi.
Gambar
(7) disajikan secara
menarik, sesuai dengan materi yang sedang dipelajari
oleh siswa.
Kegiatan Mandiri
(8) disajikan untuk
menguji pemahaman siswa terhadap suatu konsep pada
setiap bab
. Kegiatan Kelompok
(9) disajikan untuk
meningkatkan
kemampuan akademis siswa secara ber -
kelompok.
Figur (10) dapat membantu siswa dalam
mengetahui pelaku peristiwa atau ilmuwan.
Bagaimana
P
endapatmu
(11) dapat membantu siswa meng kaji
kembali sebuah permasalahan yang ter
dapat dalam
sebuah materi.
Kata Penting
(12)
berisi catatan-catatan
atau hal-hal penting yang perlu diketahui oleh siswa.
P
roblem Solving (13) disajikan untuk dapat melatih
siswa dalam menganalisis suatu wacana atau kasus yang
sedang terjadi di masyarakat.
Penghayatan Pancasila
(14)
mengajak siswa mengkaji kembali nilai-nilai yang ter
kandung dalam Pancasila.
Kemudian diharapkan nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari siswa.
Portofolio
(15) adalah tugas lapangan yang bisa
dikerjakan oleh siswa baik secara individu atau kelompok.
Daftar Isi
Bab 1 Pembelaan terhadap Negara ........... 1
Peta Konsep ................................................ 2
A. F
ungsi Negara
dan Unsur-Unsur Negara ................. 3
B. Pentingnya Usaha
Pembelaan Negara ............................ 13
C.
Bentuk Usaha Pembelaan Negara .... 17
D. Partisipasi Warga Negara
dalam Usaha Pembelaan Negara ....... 21
Ringkasan ................................................... 25
Evaluasi Bab 1 ............................................. 26
Kata Sambutan ....................................................................................................................... iii
Kata Pengantar ........................................................................................................................ iv
Petunjuk Penggunaan Buku ....................................................................................................
v
Bab 2 Partisipasi Masyarakat
dalam Otonomi Daerah ................. 29
Peta Konsep ................................................ 30
A.
Pengertian Otonomi Daerah ............ 31
B.
Partisipasi Masyarakat dalam
Perumusan Kebijakan Publik ......... 39
Ringkasan ................................................... 45
Evaluasi Bab 2 ............................................. 46
Evaluasi Semester 1 .................................. 49
P
ortofolio .................................................. 52
vi
vii
Bab 4 Prestasi Diri ................................... 77
Peta Konsep ................................................ 78
A. P
entingnya Berprestasi
bagi Keunggulan Bangsa .................. 79
B.
Potensi Diri untuk Berprestasi .......... 83
C.
Berpartisipasi dalam Berbagai Aktivitas
Demi Keunggulan Bangsa .............. 88
Ringkasan ................................................... 94
Evaluasi Bab 4 ............................................. 95
Evaluasi Semester 2 .................................. 98
P
ortofolio .................................................. 102
Evaluasi Akhir Tahun ................................ 103
Kamus PKn .............................................. 108
Daftar Pustaka ......................................... 111
Indeks ...................................................... 113
Bab 3 Globalisasi ..................................... 53
Peta Konsep ................................................ 54
A.
Pengertian dan Arti Penting Globalisasi
bagi Indonesia .................................. 55
B.
Politik Luar Negeri
dan Hubungan Internasional
di Era Globalisasi ............................. 58
C.
Pengaruh Globalisasi terhadap
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,
dan Bernegara ................................. 61
D. Sikap Selektif
terhadap Dampak Globalisasi........... 69
Ringkasan ................................................... 73
Evaluasi Bab 3 ............................................. 74
Pembelaan terhadap Negara
A. Fungsi Negara
dan Unsur-Unsur
Negara
B. Pentingnya Usaha
Pembelaan Negara
C. Bentuk- Bentuk Usaha
Pembelaan Negara
D. Partisipasi Warga
Negara dalam Usaha
Pembelaan Negara
Ketika duduk di Kelas VIII, kamu telah mempelajari kedaulatan
rakyat. Untuk menjadi sebuah negara yang berdaulat memang
dibutuhkan proses yang tidak mudah. Oleh karena itu, ketika
kedaulatan tersebut telah diperoleh, harus dipertahankan. Salah
satunya ialah dengan usaha pembelaan terhadap negara.
Usaha pembelaan terhadap negara merupakan salah satu wujud
nyata warga negara dalam mencintai tanah air. Pembelaan terhadap
negara adalah hak dan juga kewajiban yang harus dijalankan oleh
setiap warga negara. Mengingat tidak mudahnya bangsa Indonesia
memperoleh kemer dekaan, usaha pembelaan terhadap negara
memegang arti penting bagi setiap warga negara. Tahukah kamu,
mengapa warga negara perlu melakukan pembelaan terhadap negara?
Apakah arti penting usaha pembelaan terhadap negara? Dalam bentuk
apa saja warga negara melakukan pembelaan terhadap negara? Hal
inilah yang akan dikaji pada Bab 1. Namun, sebelumnya perhatikanlah
peta konsep berikut ini.
Bab
1
Kata Kunci
Negara; bela negara; partisipasi
Sumber:
50 Tahun ABRI
, 1995
Manfaat yang kamu peroleh setelah mempelajari bab ini
Kamu mampu menampilkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
2
Peta Konsep
terdiri atas
Bela Negara
Negara
Dasar Hukum
Makna
terdiri atas
Fungsi
Unsur
Tujuan
terdiri atas
terdiri atas
UUD 1945 amandemen 4
pasal 27 Ayat (3)
pasal 30 Ayat (2)
UU No. 3 Tahun 2003
tentang Pertahanan Negara RI
terdiri atas
Hak
Kewajiban
Sukarela
Wajib Militer
seperti
seperti
Rakyat
Wilayah
Pemerintahan
Pengakuan dari
negara lain
Pembelaan terhadap Negara
3
A. Fungsi Negara dan Unsur-Unsur Negara
Sebelum mempelajari materi fungsi dan unsur-unsur negara, ter-
lebih dahulu marilah kita bahas definisi negara. Tentu kamu pernah
mendengar kata negara? Misalnya, negara Indonesia, Jepang, atau
Amerika Serikat. Menurutmu, apakah yang dimaksud dengan negara?
Banyak ahli mendefinisikan negara dengan pendapat yang berbeda-
beda. Pendapat ter
sebut tentu merupakan pendapat yang benar. Akan
tetapi, hal tersebut tentu tidak mengubah arti dari sebuah definisi
negara.
Negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dengan
melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam
peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan sebagai
suatu organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut
dikarenakan negara dapat memaksakan warga negaranya untuk
menaati sekaligus melaksanakan peraturan perundangan. Berbeda
dengan organisasi lainnya, negara memiliki kedaulatan. Hal inilah
yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya.
Kata Penting
1. Negara
2. Berdaulat
3. Trias politica
4.
Policy making
5.
Policy executing
6.
Law and order
Sumber
:
Tempo
, 30 Juni 2004
Berkaitan dengan hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat
memiliki fungsi dan unsur untuk menjalankan kegiatannya. Berikut
ini akan diuraikan fungsi negara dan unsur-unsur negara.
1. Fungsi Negara
Dalam mencapai atau menghendaki kesejahteraan dan kemakmur an
warga negaranya, sebuah negara akan melaksanakan fungsi negara dengan
baik untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah negara membuat suatu per-
aturan perundangan yang akan ditaati oleh warga negaranya. Berdasarkan
pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud dengan fungsi
negara? Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu
sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan
fungsi negara atau tugas negara untuk mencapai tujuan bersama demi
kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam
Trias Politika, pada abad XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima
fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi
keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan.
Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono
dibantu wakilnya Jusuf Kalla membuat
kebijakan yang akan diberlakukan
di masyarakat.
Gambar 1.1
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
4
Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapat
mengenai
fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarkan
pendapat beberapa tokoh di antaranya:
a.
John Locke
membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi
negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan
Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif,
dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara
mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif,
melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar
negeri, urusan perang, serta perdamaian.
b. Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian
dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis,
Montesquieu
,
mengemuka kan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok
yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif
menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi
eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-
undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang
dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh
Montesquieu
disebut
Trias Politika.
Sumber
:
Tempo
, 15 September 2002
c.
Goodnow
mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas
pokok, yaitu
policy making
dan
policy executing
.
Policy making
,
yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat, sedangkan
policy executing
, yaitu kebijaksanaan yang
harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan
policy
making
.
d.
Moh. Kusnardi
menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua
bagian, yaitu melaksanakan penertiban (
law and order
) dan
menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan
penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki
kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
e. Menurut
Charles E. Meriam
ada lima fungsi negara, yaitu
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan
umum, dan kebebasan.
Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut,
dapat disimpulkan bahwa fungsi negara merupakan tugas dari
organisasi negara itu sendiri. Tugas negara secara umum dapat
Figur
Montesquieu
ialah salah seorang
tokoh yang mengemukakan bahwa
fungsi negara meliputi tiga tugas
pokok yang dalam teori kenegaraan
pendapat ini dikenal dengan nama
"
Trias Politika
" yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
Sumber
:
www.gurilla.com
Gedung MPR tempat wakil rakyat
menjalankan fungsi legislatif yang berada
di Jakarta.
Gambar 1.2
Pembelaan terhadap Negara
5
dibedakan menjadi tugas esensial dan tugas fakultatif. Tugas esensial,
yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat, misalnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta
mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas
fakultatif
, yaitu tugas
yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan
rakyat, misalnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan me-
ningkatkan pendidikan bagi rakyat.
Pada perkembangan selanjutnya, pelaksanaan tugas negara atau
fungsi negara ini bergantung pula terhadap ideologi yang dianut
oleh sebuah negara. Ideologi yang dianut oleh suatu negara sangat
memengaruhi penerapan fungsi negara yang akan dijalankan.
Berdasarkan hal tersebut, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini
akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.
a. Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan
(individu) untuk melakukan aktivitas di bidang politik maupun di
bidang ekonomi. Teori ini merupakan suatu paham yang menempatkan
kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai bidang
kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori individualisme, negara
hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan
fungsi atau bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan
ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan
dengan keamanan dan ketertiban.
Dalam teori individualisme, hak
kepemilikan pribadi sangat dihargai
dan dibiarkan berkembang sesuai
dengan keinginannya sendiri.
Cakrawala
Sumber
:
Komando
, 5 Maret 2005
b. Teori Sosialisme
Teori sosialisme merupakan teori yang menghendaki adanya campur
tangan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik maupun
ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber produksi
(faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan
bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, teori
sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh
karena itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya
sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas
menyangkut seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama
bagi seluruh warga negaranya.
TNI bertugas menjalankan fungsinya
sebagai pengaman negara dari gangguan
keamanan yang merongrong keutuhan
bangsa.
Gambar 1.3
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
6
c. Teori Komunisme
Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh
Karl Marx
yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh
Lenin
. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari ajaran
sosialisme. Menurut ajaran komunisme, dalam masyarakat suatu
negara biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi
dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh karena itu, fungsi negara
dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh
kelas pemilik alat produksi untuk mempertahankan alat produksi
(faktor-faktor produksi) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik
perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak diakui oleh negara.
Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor produksi)
dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelas
sosial, semuanya sama rata.
d. Teori Anarkisme
Teori anarkisme merupakan suatu paham yang menolak adanya
peme rintahan yang menginginkan terwujudnya masyarakat yang
bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi pemerintah. Paham anarkis
beranggapan bahwa pada dasarnya manusia secara kodrati adalah
baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, paham
anarkisme dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh
William Goodwin
,
Max Stirner
, serta
Leo Tolstoy
dan anarkisme
revo lusioner yang dipelopori oleh
Michael Bakunin
.
Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis
menempuh cara melalui jalan damai tanpa menggunakan kekerasan
fisik. Sebaliknya dalam mencapai tujuan nya penganut paham anarkisme
revolusioner akan berusaha mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya
meskipun harus menggunakan cara-cara kekerasan fisik.
Sumber
:
Tempo
, 3 April 2005
Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga
dalam tujuan negara RI, seperti yang terdapat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Figur
Karl Marx
dikenal sebagai tokoh
komunis ilmiah yang hidup pada
tahun 1818–1883. Tokoh ini
mengajarkan aliran yang dikenal
dengan “Marxisme.”
Sumber
:
Sejarah Nasional Indonesia
, 1985
Anarkisme revolusioner cenderung
hanya mendatangkan kehancuran
dan kerusakan.
Gambar 1.4
Pembelaan terhadap Negara
7
Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut merupakan batu pijakan bagi negara dalam menjalankan peran
dan fungsinya kepada masyarakat. Berdasarkan uraian mengenai fungsi
negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut, bagaimanakah
pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dilaksanakan di
Indonesia? Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan
tingkat kewenangan dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.
a. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh
lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh
seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden sebagai kepala
negara sampai kepada pejabat-pejabat negara lainnya.
c. Tugas-tugas pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai
kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabat-
pejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di pusat pemerintahan. Untuk
melaksanakan tugas-tugas ini, presiden atau pejabat yang diserahi
wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut
pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/
POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi
pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.
d. Tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,
dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah daerah lainnya.
e. Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan
Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu. Apakah makna
yang terkandung dalam tujuan negara
RI beserta contohnya?
Tulis jawabannya dalam buku tugas,
kemudian laporkan kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Diskusikan bersama anggota kelompokmu apa saja fungsi atau tugas lembaga
negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan kewenangan dan
tanggung jawabnya. Kemukakan jawabanmu di depan kelas, kemudian
kumpulkan pekerjaanmu kepada guru.
Kegiatan Kelompok 1.1
Selain itu, untuk melaksanakan tugas pemerintahan negara,
sebagaimana disebutkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilaksanakan
oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah ini
tidak hanya eksekutif (presiden), tetapi juga melibatkan legislatif dan
yudikatif, yang meliputi MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal
tersebut tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945: “K
emudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ....”
Dalam penjelasan tersebut, tersirat bahwa istilah pemerintah negara
Indonesia meliputi lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi
negara, di antaranya presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA.
Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemer-
intahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber
:
www.tempointeraktif.com
Kehakiman adalah lembaga tinggi negara
yang melaksanakan fungsi yudikatif.
Gambar 1.5
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
8
Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab
dalam menjalankan pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Peme-
rintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan negara untuk
men capai tujuan nasional. Tugas tersebut adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi,
b. bersama-sama dengan DPR membuat undang-undang termasuk
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
c. dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
d. menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-
undang sebagaimana mestinya,
e. Presiden berhak menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat
pengaturan, Instruksi Presiden, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan
lain yang tidak berbentuk peraturan perundangan.
Sumber
:
Tempo
, 18 Desember 2005
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Presiden membentuk
kabinet dengan mengangkat sejumlah menteri sebagai pembantu Presiden
untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Dalam pelaksanaan tugas umum ini, fungsi pemerintah adalah melayani
dan me ngayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan peran serta
masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan,
baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, fungsi atau tugas negara lainnya adalah menyelenggarakan
hubungan internasional, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional
ini dilakukan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun
dengan organisasi atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan
yang dilakukan ini biasanya bersifat hubungan diplomatik.
2. Unsur-Unsur Negara
Selain memiliki fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu
negara terdapat pula unsur-unsur yang membangunnya. Menurut
pendapat
Oppenheim-Lauterpacht
pada dasarnya unsur-unsur
yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai negara, yaitu
terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan
yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok yang
Bentuklah kelompok belajar yang
terdiri atas tiga siswa laki-laki dan
tiga siswa perempuan, kemudian
diskusikan dengan anggota kelompok
belajarmu mengenai salah satu tugas
Presiden yang bersifat pengaturan
atau kebijaksanaan-kebijaksanaan.
Bagaimana jika kebijaksanaan-
kebijaksanaan yang dikeluarkan
oleh pemerintah menuai aksi protes
dari masyarakat. Apa yang harus
pemerintah lakukan untuk mengatasi
masalah tersebu? Tulis jawabanmu
dalam buku tugas, kemudian laporkan
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Para menteri yang diangkat oleh presiden
membantu tugas presiden dalam
menjalankan pemerintahan.
Gambar 1.6
Pembelaan terhadap Negara
9
merupakan syarat mutlak. Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki,
negara tersebut tidak ada atau tidak dapat dikatakan sebuah negara.
Oleh karena ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok, disebut
juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi agar terbentuk
suatu negara, terdapat pula satu unsur lainnya, yaitu pengakuan oleh
negara lain. Unsur pengakuan oleh negara lain ini bukan merupakan
unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu
pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau dapat pula
unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif.
Berikut ini akan diuraikan secara terperinci mengenai unsur-
unsur pembentuk suatu negara.
a. Rakyat
Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu,
samakah rakyat dengan penduduk? Rakyat tentu berbeda dengan
penduduk. Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu negara.
Dengan kata lain, rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan
oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dasar penduduk dan bukan
penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Berdasarkan
hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur terpenting bagi
terbentuknya suatu negara. Penduduk adalah mereka yang menetap dan
berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk adalah mereka
yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum anggota suatu negara. Bukan
warga negara adalah mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi
bukan anggota negara tersebut. Oleh karena itu, keberadaan rakyat
sebagai unsur pembentuk utama suatu negara mutlak diperlukan.
Diskusikan bersama anggota kelompokmu, apa saja fungsi atau tugas
lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan
kewenangan dan tanggung jawabnya. Kemukakan jawabanmu, kemudian
kumpulkan hasilnya kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 1.2
Sumber
:
Tempo
, 30 Juni 2004
Menurut Konvensi Montevideo pada
tahun 1933, unsur-unsur ber dirinya
sebuah negara adalah sebagai berikut:
1. rakyat
2. wilayah yang permanen
3. penguasa yang berdaulat
4. kesanggupan berhubungan
dengan negara lain
5. pengakuan (deklaratif)
Cakrawala
Rakyat merupakan pemilik kedaulatan
mutlak dalam suatu negara
yang menganut kedaulatan rakyat.
Gambar 1.7
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
10
b. Daerah atau Wilayah
Unsur daerah atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting
dalam pembentukan suatu negara. Tanpa ada daerah atau wilayah, negara
tersebut tentu tidak diakui keberadaannya. Daerah atau wilayah negara
adalah kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan (perairan), ruang
udara yang ada di atasnya, serta wilayah
ekstrateritorial
.
Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan tempat bermukim-
nya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain
itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan
pemerintahan. Wilayah daratan biasanya memiliki batas-batas
tertentu yang diatur dalam suatu tatanan hukum negara.
Wilayah lautan memiliki arti yang penting bagi suatu negara.
Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan berpengaruh terhadap
perekonomian negara tersebut. Wilayah lautan suatu negara meliputi
laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan
kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil laut
yang dihitung dari garis batas laut teritorial dan tidak boleh lebih dari
24 mil laut diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE),
yaitu tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis pantai.
Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya
di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dihitung dari garis
pantai yang meliputi dasar laut beserta lahan di bawahnya.
Sumber
:
Atlas Indonesia dan Dunia
, 2004
Wilayah udara memegang arti penting bagi suatu negara. Wilayah
udara suatu negara, yaitu wilayah yang berada di atas wilayah daratan
dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap negara bebas memanfaatkan
wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini di karenakan negara
memiliki kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas wilayah
daratan dan wilayah lautan negaranya.
Wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun
wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya wilayah
kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur pemerintahan yang berdaulat merupakan hal penting
dalam pembentukan suatu negara. Tahukah kamu, apakah yang
dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat? Dalam arti sempit,
Berdasarkan Kongres Wina pada1815
dan Kongres Aachen pada 1818
ditetapkan bahwa pada perwakilan
diplomatik setiap negara terdapat
daerah ekstrateritorial.
Selain itu
juga,
daerah ekstrateritorial
berlaku
bagi kapal-kapal laut yang berlayar di
laut terbuka di bawah bendera suatu
negara tertentu.
Cakrawala
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu, mengenai arti penting
adanya daerah atau wilayah bagi
suatu negara. Tulis jawabanmu dalam
buku tugas, kemudian laporkan
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Peta Indonesia menggambarkan wilayah
Indonesia yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke.
Gambar 1.8
Pembelaan terhadap Negara
11
Dalam arti kenegaraan, kewibawaan
dan kekuasaan tertinggi dan
tak terbatas dari negara disebut
sovereignity
(kedaulatan)
Sumber:
Sendi-Sendi Hukum Tata Negara
,
1996
Cakrawala
pemerintahan merupakan badan eksekutif yang terdiri atas presiden
selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan
dalam arti yang lebih luas, pemerintahan adalah gabungan dari seluruh
alat perlengkapan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan hukum
dalam suatu negara yang memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak
berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat
dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi).
Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar.
kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh
rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak
negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, membuat
perjanjian-perjanjian antarnegara, dan mampu mempertahankan
kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara lain.
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para
ahli kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam
negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan
kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai
keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini,
kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh karena
itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan
cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja memiliki
keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan
atas nama dan untuk Tuhan.
2) Teori Kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Raja merupakan penjabaran dari Teori
Kedaulatan Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan,
raja adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia. Dengan kata
lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun
raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi
(kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja.
Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja
tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber
dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat
atas nama sendiri.
3) Teori Kedaulatan Negara
Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan
yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai
lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara
timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya
hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan
diperlukan oleh negara. Oleh karena itu, kebijaksanaan atau
tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara,
dan untuk negara.
4) Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang
kekuasan tertinggi (berdaulat) karena tidak mungkin seluruh
Bentuklah kelompok belajar yang
terdiri atas tiga orang siswa laki-laki
dan tiga orang siswa perempuan.
Kemudian diskusikan dalam
kelompok belajarmu mengenai teori
kedaulatan yang dikemukakan oleh
para ahli. Menurut pendapatmu teori
kedaulatan manakah yang sesuai
diterapkan di negara Indonesia. Tulis
jawabanmu dalam buku tugas, dan
kumpulkan hasilnya kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
12
rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat
mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan
pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam men-
jalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak
atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari
kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja
pemerintah.
Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di
antaranya:
t -FNCBHB1FSXBLJMBO3BLZBUBUBV%FXBO1FSXBLJMBO3BLZBU
sebagai badan atau majelis mewakili dan mencerminkan
kehendak rakyat.
t 6OUVLNFOHBOHLBUEBONFOFUBQLBOBOHHPUBNBKFMJT
dilakukan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan
dalam jangka waktu tertentu.
t ,FLVBTBBOBUBVLFEBVMBUBOSBLZBUEJMBLTBOBLBOPMFICBEBO
atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
t 4VTVOBOLFLVBTBBOCBEBOBUBVNBKFMJTJUVEJUFUBQLBOEBMBN
Undang-Undang Dasar.
5) Teori Kedaulatan Hukum
Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik
itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini
berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang
berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat
semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah
dalam arti luas.
Sumber
:
Tempo
, 11 Desember 2005
Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan
pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut
teori ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain mer
upakan salah satu syarat
dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara
jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain
ini dapat dibedakan antara pengakuan secara
de facto
dan
de jure
.
Salah satu tugas aparat kepolisian adalah
menegakkan hukum, dan memberikan
sanksi bagi siapa saja yang melanggar
hukum.
Gambar 1.9
Bentuklah kelompok belajar yang
terdiri atas tiga orang siswa laki-laki
dan tiga orang siswa perempuan.
Kemudian diskusikan dalam kelompok
belajarmu, bagaimana jika kinerja
pemerintah tidak sesuai dengan
kehendak dan aspirasi rakyat,
apa yang harus dilakukan oleh
pemerintah? Tulis jawabanmu dalam
buku tugas, dan kumpulkan hasilnya
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pembelaan terhadap Negara
13
B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang
berdaulat dan merdeka tidaklah mudah. Pada awal kemerdekaan,
meskipun bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur pokok
pembentuk negara dengan pemerintahan yang berdaulat, tetap saja
pihak Belanda dan Sekutu ingin mempertahankan kekuasaannya
di Indonesia sebagai bangsa penjajah. Padahal, bangsa Indonesia
menolak secara tegas bentuk penjajahan di negaranya sesuai dengan
bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaaan dan perikeadilan.”
Hal tersebut mengandung prinsip bahwa kemerdekaan adalah
hak setiap bangsa. Setiap bangsa di dunia mempunyai hak sepenuhnya
untuk mencapai kemerdekaan, dan tidak boleh ada bangsa lain yang
melakukan penjajahan atau menghalangi kemerdekaan suatu bangsa
atau negara.
Kata Penting
1. Nasionalisme
2. Sekutu
Kegiatan Mandiri 1.1
Kemukakan olehmu beserta alasannya, mengapa negara harus memiliki
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Presentasikan hasilnya
di depan kelas, kemudian kumpulkan pada gurumu.
Pengakuan secara
de facto
adalah pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang
dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya
secara hukum. Adapun pengakuan secara
de jure
adalah pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
akibatnya. Jika pengakuan
de fact
o dan
de jure
telah diperoleh, fungsi
serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena itu, tugas utama warga
negara selanjutnya adalah membela dan mempertahankan negara.
Sumber
:
Tempo
, 30 Mei 2005
Pengakuan dari negara lain mutlak
diperlukan terutama untuk menjalin
kerja sama Internasional.
Gambar 1.10
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
14
Diskusikan bersama anggota
kelompokmu, apa saja fungsi dan
kandungan makna dari Undang-
Undang No. 3 tahun 2002. Kemukakan
jawabanmu di depan kelas, kemudian
kumpulkan hasilnya kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Republik Indonesia mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan
negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia maupun oleh
seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen
bangsa dalam penyelengaraan pertahanan negara itu antara lain
dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Bela negara menjadi sebuah hak dan kewajiban bagi setiap warga
negara. Hal ini karena kita tidak mungkin mengandalkan bangsa
lain untuk membela negara kita jika diserang musuh. Bela negara
bisa dikatakan hak karena yang boleh membela negara bukan hanya
TNI, kita pun sebagai warga negara bisa ikut serta bela negara. Bela
negara diartikan kewajiban karena negara bisa saja mewajibkan atau
memaksa warga negara untuk membela negara RI.
Pada dasarnya, setiap negara tidak menginginkan negaranya
dijajah oleh negara lain. Begitu pula halnya dengan Indonesia. Pada
saat Indonesia memperoleh kemerdekaan, pihak Belanda dan Sekutu
bersikeras mempertahankan kekuasaan sebagai penjajah di Indonesia.
Menyadari hal itu, para pejuang bangsa yang tidak menginginkan
adanya bentuk penjajahan di tanah air berjuang dengan sekuat tenaga
untuk mem pertahankan kemerdekaan yang diperolehnya. Oleh
karena itu, terjadilah berbagai perlawanan dalam bentuk pertempuran
di beberapa tempat di Indonesia. Perlawaan tersebut di antaranya
pertempuran Ambarawa, pertempuran Lima Hari di Semarang,
Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, pertempuran Bandung
Lautan Api, dan pertempuran Medan Area.
Penjajahan dalam bentuk apapun
sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan
kondisi saat ini.
Gambar 1.11
Sumber
:
Sejarah Nasional Indonesia
, 1985
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau mili-
terisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela
negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ber-
dasarkan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, bela negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia (RI). Bela
negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan
Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dari
dalam negeri.
Pembelaan terhadap Negara
15
Selain mengalami berbagai pertempuran, bangsa Indonesia pun
melakukan berbagai perundingan secara damai untuk mempertahankan
kemerdekaan. Pada akhirnya pihak penjajah mengakui kedaulatan
negara Indonesia. Perundingan tersebut di antaranya Pe
rundingan
Linggajati, Perundingan Renville, Perundingan Roem-Royen, serta
Konferensi Meja Bundar.
Sumber
:
Sejarah Nasional Indonesia
, 1985
Nama Perundingan Renville antara
Indonesia dan Belanda diambil
dari nama sebuah kapal milik Amerika
Serikat yang bernama USS Renville.
Perundingannya dilakukan di atas
kapal tersebut yang berlabuh
di Teluk Jakarta.
Cakrawala
Mengingat arti penting perjuangan menegakkan dan memper-
tahankan kemerdekaan, terdapat satu hal yang perlu diingat bahwa
perjuangan tersebut tidak terlepas pada kuatnya semangat persatuan
dan kesatuan bangsa. Semangat tersebut tertumpu pada tingginya
semangat nasionalisme rakyat Indonesia. Semangat nasionalisme yang
dimaksud adalah perasaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa
yang terjajah. Dengan semangat nasionalisme inilah penjajahan
di bumi Indonesia berhasil dihancurkan. Oleh karena itu, melalui
semangat nasionalisme ini pulalah, kita sebagai bangsa Indonesia yang
merdeka membangun negara dengan berbagai pembangunan yang
bermanfaat dan bersifat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Makna pembelaan terhadap negara tidak harus diartikan dengan
perang. Penafsiran seperti itu justru akan mempersempit makna bela
negara itu sendiri. Banyak cara dan usaha yang dapat ditunjukkan
dalam pembelaan negara, seperti belajar dengan sungguh-sungguh
untuk meraih hasil optimal, bekerja dengan giat demi tercapainya
prestasi tinggi, atau mampu mengharumkan nama baik bangsa di
tingkat internasional.
Usaha-usaha tersebut tentunya akan lebih optimal apabila di-
dukung oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang populis
(berpihak kepada rakyat). Hal ini karena usaha pembelaan negara
pada hakikatnya adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat, ter-
masuk pemerintah.
Dalam kemerdekaan seperti sekarang ini, tantangan bangsa
Indonesia ke depan tentu akan semakin berat dan kompleks. Kondisi
semacam ini sebenarnya sama penting seperti ketika bangsa Indonesia
Kapal Perang USS Renville milik Amerika
Serikat yang dijadikan tempat perundingan
antara Indonesia dan Belanda yang dikenal
dengan perundingan
Renville
.
Gambar 1.12
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
16
berjuang merebut kemerdekaan dulu. Akan tetapi, kondisi sekarang
suasana lebih ditekankan kepada bagaimana cara kita mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan yang telah kita raih agar tidak jatuh
lagi ke tangan musuh atau penjajah.
Pepatah mengatakan bahwa mempertahankan lebih berat dari-
pada merebut. Intinya, dalam mempertahankan kemerdekaan ini
bangsa Indonesia harus memiliki semangat yang lebih baik. Hal ini
karena maju mundurnya negara mutlak menjadi tanggung jawab
kita sebagai bangsa.
Cakrawala
Dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 30
Ayat (2), dinyatakan bahwa usaha
pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui Sishankamrata
oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan
utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung. Hakikat pertahanan
bersifat semesta, yaitu kesadaran atas
hak dan kewajiban warga negara dan
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Problem Solving
Pemecahan masalah
Kapolri Menambah Delapan Kompi di Poso
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menambah
personil di Poso, menyusul adanya rentetan ledakan bom sejak Sabtu
dinihari. “Jumlah personel yang dikirim sebanyak delapan kompi
berasal dari Polda-polda di sekitarnya dan dari Mabes Polri,” kata
Kapolri Jenderal Sutanto usai mengikuti upacara peringatan Hari
Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Ahad.
Kapolri juga meminta masyarakat Poso yang pernah terlibat
konflik horisontal tidak terprovokasi oleh bom-bom itu. “Saya
mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh siapapun.” Sejak
bom-bom itu meledak, muncul konsentrasi massa Muslim maupun
Kristen di Poso.
Kemarin, tiga S
atuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob Kelapa
Dua telah tiba di Bandara Mutiara, Palu, dengan pesawat Hercules.
Wakapolda Sulteng, Kombes Pol. I Nyoman Sindra, langsung
menerima mereka. Usai mendapat pengarahan, mereka langsung
diberangkatkan ke Poso dengan bus.
Seperti diberitakan sebelumnya, bom-bom juga meledak di
Poso beberapa pekan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tiga
terpidana kerusuhan Poso, yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan
Dominggus da Silva yang sebelumnya menewaskan dua orang.
Sumber:
Republika
, 2 Oktober 2006
Diskusikanlah dalam kelompok belajarmu mengenai hal-hal
berikut.
1. Apakah masalah yang dibahas dalam kasus tersebut?
2. Apakah kaitannya dengan pembahasan materi bab ini?
3. Berikan saran dan masukan dari kelompokmu agar masalah
tersebut tidak terjadi lagi.
Kumpulkan pekerjaanmu kepada guru, lalu presentasikan di depan
kelas.
Kemukakanlah pendapatmu mengenai
bagaimana cara seseorang mengisi
dan mem pertahankan kemerdekaan
yang telah diraih agar tidak jatuh lagi
ke tangan musuh atau penjajah. Tulis
dalam buku tugasmu dan laporkan
hasilnya pada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Pembelaan terhadap Negara
17
C. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Mengingat tidak mudahnya kemerdekaan yang diperoleh
oleh bangsa Indonesia, sudah selayaknya kita sebagai warga negara
Indonesia bersatu menjalin persatuan dan kesatuan untuk membangun
bangsa dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Salah satu upaya
warga negara Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah upaya
pembelaan terhadap negara meskipun tidak harus dengan kekuatan
senjata dan fisik. Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela
negara diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Seperti diatur dalamUndang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Hal ini lebih
dipertegas lagi dengan Pasal 9 Ayat (2) yang menerangkan bahwa
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1), diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan kemampuan warga
negara dalam usaha meningkatkan hubungan antara warga negara
dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa
patriotik, rasa cinta kepada tanah air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa
Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui
pendidikan kewarganegaraan, setiap warga negara harus mampu
memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara ber-
kesinambung an dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah
nasional. Seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD
1945. Pendidikan kewarganegaraan diberikan disemua jenjang
pendidikan dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib
Pelatihan dasar kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan
sikap kepribadian, seperti militer. Hal ini bertujuan untuk
membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Salah satu contohnya
adalah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam organisasi
kemahasiswaan, seperti Menwa menerapkan dasar-dasar
kemiliteran. Pelatihan yang dilakukan oleh Menwa merupakan
salah satu upaya bela negara. Selain Menwa, ada organisasi lain
yang dapat diikuti oleh siswa SMP yang dapat menerapkan
pelatihan dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan
Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Pasukan
Pengibar Bendera (Paskibra).
3. Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Dalam UUD 1945 pasal 30 Ayat (2) dinyatakan “Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia
(TNI) dan kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
pendukung.” Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi prajurit
Kata Penting
1. Rela berkorban
2. Optimis
3. Inovasi
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu, sebagai seorang
siswa apakah usaha yang kamu
lakukan dalam membela negara.
Tulis jawabanmu dalam buku tugas,
kemudian laporkan kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
18
TNI merupakan pelaksana an dan kekuatan utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan. Setiap warga negara berhak untuk
mengabdi sebagai prajurit TNI melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Upaya dalam bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara atau
profesi militer saja, tetapi banyak pengabdian dan usaha bela
negara sesuai dengan profesi misalnya, sebagai pelajar usaha yang
dapat dilakukan adalah mengharumkan nama bangsa Indonesia
dengan prestasi dibidang akademik maupun nonakademik.
Tidak sedikit para siswa Indonesia yang berprestasi ditingkat
internasional, seperti mengikuti Olimpiade Fisika.
Prestasi lainnya dapat dijadikan contoh dalam upaya bela
negara, seperti ilmuwan yang menemukan teknologi komunikasi,
dokter yang membantu pengobatan bagi prajurit TNI yang sakit,
dan banyak lagi profesi lainnya yang dapat mendukung dalam
upaya bela negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI, berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa
dan bernegara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar manusia,
juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Keterlibatan warga negara dalam upaya pertahanan negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia.
Contoh pelaksanaan yang dapat dilakukan dalam upaya bela negara
di antaranya melalui Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri atas berbagai
unsur berikut.
1. Perlawanan Rakyat (Wanra) berfungsi membantu TNI dalam
keadaan darurat perang dan terlibat langsung di medan perang.
2. Keamanan Rakyat (Kamra) adalah kelompok rakyat yang berada
di bawah binaan Polri yang bertugas membantu tugas-tugas polisi
dalam menjaga keamanan.
3. Pertahanan Sipil (Hansip) berfungsi menjaga keamanan
masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.
Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi
masyarakat, melainkan sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara."
Tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung
jawab TNI, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga negara
Republik Indonesia.
Salah satu usaha pembelaan terhadap negara yang dapat dilakukan
adalah mengamalkan sila-sila Pancasila secara serasi dalam satu
kesatuan yang utuh. Usaha dan sikap yang dapat ditunjukkan dalam
usaha pem belaan terhadap negara adalah menumbuhkembangkan
semangat dan sikap rela berkorban membangun bangsa. Kita sebagai
pelaku pembangunan sangat diharapkan memiliki semangat dan
sikap rela berkorban membangun bangsa. Semangat dan sikap rela
berkorban ter sebut dapat ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari
sesuai dengan tugas dan kemampuan kita masing-masing. Sikap yang
dapat ditunjukkan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu, mengenai tugas yang
dilakukan oleh pertahanan sipil
(hansip) yang ada di daerahmu.
Apakah mereka telah menjalankan
tugas dalam menjaga keamanan
masyarakat di lingkungan daerahmu.
Mari, Berdiskusi
Dalam pertahanan negara terdapat
tiga komponen, yaitu:
1. komponen utama,
2. komponen cadangan, dan
3. komponen pendukung.
Komponen cadangan dan komponen
pendukung terdiri dari warga negara,
sumber daya alam, sumber daya
buatan, dan sarana/prasarana nasional.
Cakrawala
Pembelaan terhadap Negara
19
1. Menumbuhkan semangat dan sikap hidup lebih baik dan lebih maju.
Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan cara giat belajar dan giat
bekerja, optimis terhadap masa depan, tidak boros dan tidak bergaya
hidup mewah, serta menumbuhkan semangat gemar menabung.
2. Memiliki semangat dan sikap ingin berperan serta dalam usaha-
usaha pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan
cara taat membayar pajak, taat hukum, ikut serta dalam menjaga
keamanan, serta menjaga kehormatan dan martabat bangsa di
hadapan dunia internasional.
3. Menumbuhkembangkan semangat dan sikap rela berkorban
dalam masa pembangunan. Sikap tersebut dapat diwujudkan
dengan cara sehat jasmani dan rohani, tahan derita dan tahan
uji, selalu tegar menghadapi masalah, cekatan dalam bertindak,
berpendirian teguh, siap menanggung risiko, bertanggung jawab,
serta berani membela kebenaran dan keadilan.
4. Memiliki semangat dan sikap untuk mengembangkan inovasi (pem-
baruan) dalam berbagai hal. Sikap tersebut dapat diwujudkan dengan
cara terbuka terhadap perubahan, menerima dengan selektif budaya
asing, menolak tegas kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia, mengubah pola hidup dan tingkah
laku yang tidak sesuai dengan sendi-sendi kehidupan yang baik, serta
selalu bangga sebagai bangsa dan warga negara Indonesia.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi
semangat kekeluargaan, selalu mengedepankan musyawarah dalam
mengambil suatu keputusan, dan memiliki kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sikap-sikap seperti ramah
tamah, suka menolong, gotong royong, tenggang rasa, dan toleransi
merupakan hal yang selalu dipertahankan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Untuk dapat menumbuhkan semangat-
semangat tersebut yang pada gilirannya akan meningkatkan semangat
kebangsaan, perlu ditanamkan hal-hal berikut.
1. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat
menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai
dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
2. Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui
pemahaman dan penghayatan (bukan sekadar penghafalan)
sejarah perjuangan bangsa.
3. Pengawasan
yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam
nasional dan terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan
berwibawa (
legitimate
), bebas KKN, dan konsisten melaksanakan
peraturan atau undang-undang).
4. Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air yang
mempertahankan semangat juang untuk membela negara, bangsa, dan
tanah air serta mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan
UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, negara Indonesia merupakan negara kesatuan
dari kumpulan gugusan pulau-pulau besar dan kecil (Nusantara)
yang membentang, dengan potensi sumber daya yang kaya dan
Diskusikan bersama kelompok
belajarmu mengenai perbedaan
antara isi (
content
) dan tata laku
(
conduct
). Tulis jawabanmu dalam
buku tugas, kemudian laporkan
kepada gurumu.
Mari, Berdiskusi
Negara berkembang adalah negara
yang memiliki ciri kebanyakan
penduduknya bermatapencarian
bertani. Adapun negara maju adalah
negara yang memiliki ciri kebanyak an
penduduknya bermatapencarian pada
sektor industri dan jasa.
Cakrawala
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
20
Wilayah Indonesia adalah negara
yang kaya akan sumber daya alam
dan penduduk dengan keragaman budaya.
Gambar 1.13
melimpah. Untuk mengelola sumber daya tersebut demi tercapainya
pembangunan nasional yang akan menyejahterakan rakyat, bangsa
Indonesia harus memiliki cara pandang nasional yang sama. Hal
ini diperlukan agar pembangunan yang telah direncanakan berjalan
sesuai dengan tujuannya. Untuk menghindari rusaknya sendi-sendi
pembangunan akibat para pelaku pembangunan yang tidak memiliki
wawasan yang sama, ditetapkanlah Wawasan Nusantara. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi oleh
Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia
yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat, serta menjiwai tata hidup
dan tindak kebijakan dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara secara konsepsi terdiri atas tiga unsur dasar
di antaranya sebagai berikut.
1. Wadah (
Contur
)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
mencakup seluruh wilayah Indonesia yang kaya akan sumber
daya alam dan penduduk dengan keragaman budayanya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud
infrastruktur politik.
2. Isi (
Content
)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang esensial sebagai
berikut.
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (
Conduct
)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang
terdiri atas tata laku batiniah dan lahiriah.
Dengan memerhatikan arti Wawasan Nusantara tersebut, secara
geografis dapat disimpulkan, Kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Hal ini tentu akan menciptakan kemungkinan
yang lebih besar terhadap kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada akhirnya akan menumbuhkan sikap bangga terhadap bangsa
dan negara Indonesia.
Sikap bangga terhadap bangsa dan negara ini, di antaranya cinta
tanah air dan bangsa, menjunjung tinggi serta selalu menjalin semangat
persatuan dan kesatuan bangsa, menempatkan kepentingan negara dan
bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, senantiasa dan cinta
menggunakan produk hasil produksi dalam negeri, serta senantiasa
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam situasi resmi
maupun dalam percakapan sehari-hari.
Pembelaan terhadap Negara
21
D. Partisipasi Warga Negara
dalam Usaha Pembelaan Negara
Usaha pembelaan negara merupakan sikap dari warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Usaha pembelaan terhadap negara, selain kewajiban dasar setiap warga
negara juga merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara
yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela
berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Usaha pembelaan negara tentu melibatkan seluruh warga negara.
Sebagai warga negara yang baik, apakah kita telah berpartisipasi dalam
usaha pembelaan negara? Tentu banyak hal yang dapat dilakukan dalam
usaha pembelaan terhadap negara. Misalnya, di lingkungan keluarga,
sekolah, serta masyarakat dan negara kamu dapat menunjukkan
bentuk partisipasimu mengenai pembelaan terhadap negara.
Di lingkungan keluarga, setiap anggota keluarga yang terdiri
atas ayah, ibu, dan anak harus melaksanakan perannya sesuai dengan
kewajibannya secara bersungguh-sungguh. Misalnya, ayah sebagai
kepala keluarga berkewajiban mencari nafkah untuk menghidupi
seluruh anggota keluarga. Ibu sebagai seorang istri dapat pula
membantu pekerjaan seorang ayah jika ia bekerja. Akan tetapi, istri
Diskusikanlah dengan anggota kelompokmu mengenai cara-cara
menumbuhkan semangat rasa cinta terhadap tanah air. Setelah itu,
presentasikan di depan kelas dan hasilnya dikumpulkan kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 1.3
Sumber
:
Dokumentasi Penerbit
Rasa cinta terhadap hasil karya bangsa
Indonesia merupakan sikap yang harus
ditanamkan kepada setiap generasi muda.
Gambar 1.14
Kata Penting
1. Konsekuen
2. Rakyat Terlatih (RATIH)
3. Doktrin
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
22
tidak lupa pula akan kewajibannya mengurus rumah tangga. Anak
dapat menunjukkan peran dalam membantu pekerjaan orangtua dan
melakukan pekerjaan rumah, seperti mencuci piring, mencuci baju
sendiri, menyapu rumah, serta membereskan kamarnya sendiri.
Di lingkungan sekolah, setiap warga sekolah harus melaksanakan
peran sesuai dengan kewajiban secara bersungguh-sungguh. Misalnya,
kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah selalu memberikan teladan
yang baik bagi warga sekolah lain, guru wajib mendidik siswa dengan
sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan pendidikan, bagian tata
usaha selalu melaksanakan tugas dengan baik, penjaga sekolah selalu
memelihara dan melaksanakan tugas dengan rajin, serta siswa wajib
belajar dengan giat dan selalu mematuhi peraturan sekolah.
Sumber
:
50 Tahun ABRI
, 1995
Semangat bela negara perlu ditanamkan
kepada setiap generasi muda.
Gambar 1.15
Di lingkungan masyarakat, bentuk partisipasi warga negara dalam
wujud pembelaan terhadap negara dapat dilakukan dalam berbagai
aspek kehidupan, seperti kepedulian warga negara dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,
serta lingkungan alam sekitarnya.
Kepedulian warga negara dalam bidang politik, misalnya selalu
melaksanakan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen. Kepedulian warga negara
dalam bidang ekonomi misalnya,
dengan mencintai dan memakai
produk hasil produksi dalam negeri. Kepedulian warga negara dalam
bidang hukum, misalnya berusaha taat dan mematuhi hukum dan
norma-norma lain yang berlaku di masyarakat.
Kepedulian warga negara dalam bidang sosial budaya, misalnya
selalu berusaha menjaga kelestarian budaya daerah. Kepedulian warga
negara dalam bidang pertahanan dan keamanan, misalnya men
jaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Kepedulian
warga negara terhadap lingkungan alam sekitarnya misalnya,
menjaga lingkung an alam sekitarnya agar tetap hijau dengan tidak
mengotorinya, baik melalui polusi udara atau tumpukan sampah.
Kondisi bangsa Indonesia saat ini sedang mengalami keprihatian
karena didera berbagai musibah yang tiada henti, mulai dari bencana
alam, kejahatan, korupsi, sampai mewabahnya berbagai macam
Pada saat ini banyak hal yang dapat
mengancam kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri. Bentuk-bentuk
ancaman itu antara lain:
1. agresi
2. pelanggaran wilayah
3. pemberontakan bersenjata
4. sabotase
5. spionase (kegiatan mata-mata)
6. pembajakan, perompakan,
penyelundupan, penangkapan
ikan secara ilegal.
Cakrawala
Pembelaan terhadap Negara
23
Diskusikanlah dengan anggota kelompokmu mengenai bentuk-bentuk peran
serta siswa dalam usaha pembelaan terhadap negara. Setelah itu, presentasi-
kan di depan kelas. Kemudian, kumpulkan hasilnya kepada gurumu.
Kegiatan Kelompok 1.4
Diskusikan dengan anggota
kelompokmu. Upaya-upaya apa
yang harus dilakukan oleh bangsa
Indonesia dalam memajukan
kehidupan bangsa? Tulis jawabanmu
dalam buku tugas, kemudian laporkan
kepada guru.
Mari, Berdiskusi
penyakit. Kondisi ini setidaknya mengusik hati kita agar tergerak
untuk bangkit dan bersatu dalam menangani berbagai macam
permasalahan bangsa secara bersama-sama.
Sumber
:
www.perso.orange.fr
Semangat bela negara, salah satunya dapat
diperoleh dari kegiatan upacara bendera
di sekolah.
Gambar 1.16
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memajukan kehidupan
dan kesejahteraan masyarakat bisa cepat terlaksana karena ada dukungan
yang positif dari masyarakat. Sikap positif dan partisipasi masyarakat
seperti inilah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat. Hal ini karena
usaha untuk memajukan dan membela bangsa dan negara bukan hanya
tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab seluruh
warga negara, baik pemerintah maupun masyarakat. Sikap seperti ini
perlu terus dibina dan ditingkatkan.
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 Amendemen keempat menyebutkan
bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.” Konsep bela negara dapat diuraikan, baik secara
fisik maupun non-fisik.
Secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul bedil” menghadapi
serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk
menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mempertahankan
negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan
terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara.”
Pada masa transisi menuju masyarakat madani (masyarakat
beradab) kesadaran bela negara perlu ditanamkan guna menangkal
berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan
(AGHT), baik dari luar maupun dari dalam. Salah satu contoh
adanya AGHT fisik dari luar seperti agresi atau penyerangan dari
negara lain, sedangkan dari dalam seperti adanya kelompok separatis
(kelompok yang ingin memisahkan diri) dan maraknya tindakan
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
24
kriminal. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara
tidak selalu harus berarti “memanggul bedil menghadapi musuh.”
Keterlibatan warga negara dalam bela negara secara non-fisik dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala
situasi, misalnya dengan cara:
a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk
menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak,
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian
yang tulus kepada masyarakat,
c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan
berkarya nyata (bukan retorika),
d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/
undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia,
e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat
menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai
dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui ibadah sesuai
agama/kepercayaan masing-masing.
Jika seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam
melakukan bela negara secara non-fisik ini, berbagai potensi konflik
(seperti ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) bagi keamanan
negara dan bangsa akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Kegiatan bela negara secara non-fisik juga sangat penting untuk
menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21 ketika
arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Upaya pembelaan terhadap negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara sebagai bentuk penghayatan Pancasila
terutama sila ketiga,
yaitu “Persatuan Indonesia” yang meliputi unsur semangat rela berkorban
dan semangat kebangsaan.
Penghayatan Pancasila
Kemukakanlah pendapatmu mengenai
bagaimana cara meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara
terutama di lingkungan sekolah. Tulis
dalam buku tugasmu dan laporkan
hasilnya pada gurumu.
Bagaimana
Pendapatmu?
Pembelaan terhadap Negara
25
Refleksi Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, materi apa saja yang belum
kamu pahami? Diskusikanlah dengan kelompokmu,
kemudian presentasikan hasil pekerjaanmu di depan
kelas.
Ringkasan
1. Fungsi dan tujuan negara RI tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2.
Unsur-unsur terbentuknya negara meliputi rakyat,
wilayah, dan peme rintahan.
3.
Pembelaan terhadap negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara.
4.
Hakikat pertahanan negara bersifat semesta yaitu
berdasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban
warga negara dan keyakinan pada kekuatan
sendiri.
5. Usaha pertahanan negara dilakukan oleh TNI
sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
6. Setiap warga negara dituntut untuk dapat ber-
partisipasi dalam membela negara. Hal ini di-
maksudkan agar kemerdekaan yang telah diraih
oleh bangsa Indonesia tetap tegak.
7.
Tugas utama pemerintah dalam me lakukan pem-
belaan negara adalah dengan cara melindungi
negara dari serangan bangsa asing dan tetap
komit men dalam mensejahterakan rakyat.
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
26
1. Usaha pembelaan terhadap negara merupakan
....
a. kewajiban aparat keamanan
b. kewajiban pemerintah pusat
c. kewajiban seluruh warga negara
d. kewajiban pemerintah daerah
2. Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela
berkorban bagi warga negara.
Hal
ini berarti
seseorang akan ....
a. melakukan apa saja untuk kepentingan
tanah air dan bangsa
b. memberikan jiwa raga untuk membela
bangsa dan negara
c. menyumbangkan harta benda untuk
membangun tanah air
d. membela tanah air dari serangan musuh
jika diminta
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2005
3. Salah satu bentuk pembelaan terhadap negara
dalam kondisi mer
deka seperti sekarang dapat
dilakukan dengan cara ....
a. menghafal Pancasila dan UUD 1945
b. mempertahankan Pancasila dan UUD
1945
c. membahas isi Pancasila dan UUD 1945
d. mengubah isi Pancasila dan UUD 1945
4. Semangat rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara harus dilandasi ....
a. tujuan untuk bersatu
b. tujuan untuk berdamai
c. tujuan untuk dipuji
d. tujuan untuk berperang
5. Berikut ini yang bukan merupakan fungsi
negara menurut Montesquieu, yaitu ....
a. fungsi legislatif
b. fungsi yudikatif
c. fungsi federatif
d. fungsi eksekutif
6. Menurut Montesquieu, eksekutif memiliki
fungsi untuk ....
a. melaksanakan undang-undang
b. mengawasi undang-undang
c. membuat undang-undang
d. mengubah undang-undang
7. Salah satu bentuk tugas fakultatif yang
dilakukan
oleh negara adalah ....
a. memelihara ketertiban dan ketenteraman
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. mempertahankan kemerdekaan negara
d. menjaga keamanan negara
8. Salah satu teori fungsi negara adalah teori
sosialisme. Teori ini menghendaki ....
a. adanya campur tangan pemerintah
b. adanya campur tangan pihak swasta
c. adanya campur tangan pihak asing
d. adanya campur tangan individu
9. Salah satu bentuk ancaman yang harus
perlu diwaspadai oleh kita, yaitu ....
a. perbedaan suku bangsa
b. jumlah penduduk yang meningkat
c. meningkatnya kemiskinan
d. wilayah negara yang terlalu luas
10. Beriku
t ini yang bukan merupakan unsur-
unsur pembentuk negara, yaitu ....
a. rakyat
b. wilayah
c. undang-undang
d. pemerintahan yang berdaulat
11. Sikap bela negara di lingkungan masyarakat
dapat diwujudkan dengan cara ....
a. mempelajari peraturan perundang-undangan
yang berlaku
b. mengetahui hak dan kewajiban warga
negara yang baik
c. menjaga keamanan dan ketertiban di
sekitar lingkungan
d. saling menghormati antarwarga masya-
rakat
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2002
12. Sebagai seorang siswa, bentuk partisipasi yang
dapat diberikan dalam usaha pembelaan ter-
hadap negara, adalah ....
a. ikut serta dalam pelaksanaan wajib
militer
b. melaksanakan kewajiban untuk belajar
dengan giat
Kerjakan pada buku tugasmu.
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat.
Evaluasi Bab 1
Pembelaan terhadap Negara
27
c. menaati dan mematuhi norma-norma
yang ada pada masyarakat
d. mendukung kebijakan pemerintah untuk
berperang
13. D
emi tercapainya pembangunan nasional,
bangsa Indonesia harus memiliki ....
a. cara pandang nasional yang sama
b. cara pandang nasional yang berbeda
c. cara pandang nasional sesuai dengan
kepandaian setiap individu
d. cara pandang nasional yang menimbulkan
sikap anarkis
14.
Contoh perilaku rela berkorban dalam ke-
hidup an sehari-hari di lingkungan sekolah
adalah ....
a. mengusahakan ketertiban masyarakat
b. memelihara kebersihan lingkungan
c. menjaga keindahan rumah masing-mas-
ing
d. mengusahakan air bersih untuk warga
sekitar
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2002
15. John Locke membagi fungsi negara menjadi
tiga, di antaranya fungsi federatif yaitu ....
a. untuk membuat peraturan
b. untuk melaksanakan peraturan
c. untuk mengurusi urusan luar negeri
d. untuk mengawasi pelaksanaan suatu per-
aturan
16. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara pada masa perkembangan sekarang
dapat diwujudkan dalam perbuatan ....
a. cinta tanah air
b. bekerja keras
c. hormat-menghormati
d. tolong-menolong
Sumber:
Ujian Nasional SMP
, 2004
17. Contoh nilai perjuangan bangsa yang merupakan
wujud rasa cinta tanah air, yaitu ....
a. aktif berjuang melawan penjajah
b. semangat kepahlawanan tanpa mengenal
lelah
c. rela berkorban dalam mengisi kemerdekaan
d. mengisi pembangunan dengan berbagai
kegiatan
18. Salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam
usaha pembelaan terhadap alam sekitarnya,
yaitu ....
a. selalu memakai produk hasil produksi
dalam negeri
b. menjaga keamanan lingkungan sekitarnya
c. turut serta dalam usaha penghijauan hutan
gundul
d. menjaga kelestarian budaya daerah
19. Sikap terbaik sebagai warga negara jika terjadi
ancaman serius terhadap keselamatan bangsa
dan negara adalah ....
a. setiap warga negara sipil berjuang di garis
belakang
b. menolak berjuang karena merupakan
tugas TNI
c. seluruh warga negara ikut serta memikul
tugas kemiliteran tanpa kecuali
d. menyerahkan sepenuhnya untuk membela
negara kepada pemerintah pusat
20. S
ikap rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara merupakan kesediaan
berjuang ....
a. tanpa mengharapkan imbalan jasa
b. agar dikenang sebagai pahlawan
c. untuk memperoleh tanda penghargaan
d. demi keharuman nusa dan bangsa
Sumber:
, 2005
B. Jelaskan konsep-konsep berikut.
1. KMB
6. Wawasan Nusantara
2.
Renville
7.
Nasionalisme
3. Perjanjian Linggajati
8. Pancasila
4.
law and order
9.
Roem
Royen
5. Rakyat Terlatih
10.
de Facto
Pendidikan Kewarganegaraan:
Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX
28
Sebutkan bentuk partisipasimu dalam usaha pembelaan
terhadap negara, baik dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial budaya, per tahanan dan keamanan,
serta terhadap ling kung an alam sekitarnya.
Tugas
Tulis jawabanmu dalam bentuk laporan kelompok.
Setelah itu, presentasikanlah di depan kelas dan
laporkan hasilnya kepada guru.
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1.
Terangkan fungsi negara menurut Montesquieu
dan John Locke.
2. Kemukakan mengenai tugas negara, baik
tugas esensial dan tugas fakultatif, sertakan
pula contoh masing-masing.
3. Uraikan teori fungsi negara yang kamu
ketahui.
4. Deskripsikan unsur-unsur negara yang kamu
ketahui.
5. Menurutmu, bagaimana jika salah satu
unsur negara tidak dimiliki oleh suatu
negara? Dapatkah negara tersebut terbentuk?
Kemuka kan alasanmu.
6. Kemukakan usaha pembelaan terhadap
negara yang dapat dilakukan oleh siswa dalam
masa pembangunan.
7. Uraikan semangat dan sikap yang dapat
ditunjukkan dalam usaha pembelaan terhadap
negara.
8. Apa yang kamu ketahui tentang Wawasan
Nusantara? Jelaskan.
9. Menurutmu, mengapa usaha pembelaan
terhadap negara memiliki arti yang penting
bagi bangsa Indonesia?
10. Apa sajakah bentuk partisipasi warga negara
dalam usaha pembelaan terhadap negara.